Oentarto Sindung Mawardi. TEMPO/Dinul MUbarok
Infografis
Kesaksian Oentarto Beratkan Hari Sabarno
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, memberi kesaksian yang memberatkan mantan atasannya, Hari Sabarno. Ia membeberkan peran Menteri Dalam Negeri periode 2003-2005 dalam sidang kasus korusi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 Oktober 2011.
Oentarto mengaku pernah diperintah Hari untuk mengirim radiogram ke-22 daerah di Indonesia. Isi radiogram adalah anjuran untuk memakai branwir tipe tertentu yang hanya diproduksi PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, perusahaan milik Hengky Samuel Daud. Di menjelaskan hal ini ketika ditanya hakim Pangeran Napitupulu.
Menurut Oentarto, penyebaran radiogram untuk penunjukan langsung sudah pernah diberlakukan. "Saya dapat info kalau di sini (Kementerian Dalam Negeri) ada surat-surat macam itu (radiogram). Ya, dibuatkan aja," kata Oentarto menirukan perintah Hari saat itu.
Karena saat itu kementerian sedang mengadakan branwir, Oentarto mengartikan perintah Hari sebagai instruksi untuk menyebarkan radiogram ke sejumlah daerah, agar membeli mobil dari perusahaan Hengky. Namun, kata Oentarto, ia tak langsung menuruti perintah bosnya.
Ia baru membuat dan mengirimkan radiogram setelah suatu hari Hengky mendatanginya dengan membawa dua pistol baretta. Di bawah todongan pistol, Oentarto mengaku sempat "keder". Ia pun kemudian berusaha melaporkan ulah Hengky ke Hari. Sayang, sesampainya di ruangan Hari, yang bersangkutan tak bisa ditemui lantaran sedang menerima tamu.
Pengakuan Oentarto, saat itu ia sempat menitipkan pesan pada sekretaris Hari, Suroso, agar dibuatkan janji dengan Hari. "Saya bilang, saya titip minta petunjuk. Lalu Suroso bilang, "Kan, tempo hari sudah dikasih petunjuk. Ya, buat saja seperti itu."
Setelah itu, Oentarto mengaku mendapat memo berupa sobekan kertas berwarna hijau yang ditandatangani Hari. Memo itu diartikan Oentarto sebagai penegasan agar ia segera mengirim surat edaran ke-22 daerah di Indonesia terkait pengadaan mobil damkar.
Namun, hal itu dibantah Hari, saat memberi tanggapan di penghujung sidang. "Enggak mungkin saya sebagai menteri yang berpengalaman membuat memo di sepotong kertas. Seperti sampah," ujarnya.
Dalam perkara ini, Oentarto sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara. Adapun Hari didakwa bersama-sama dengannya dan Hengky Samuel melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan negara Rp 97,026 miliar. Ia terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
ISMA SAVITRI





