foto

TEMPO/Imam Sukamto

Ini Alasan AJI Menolak RUU Intelijen  

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen pada Selasa, 11 Oktober, dalam Rapat Paripurna DPR. Alasannya, banyak yang perpotensi membahayakan kehidupan masyarkat sipil. ”Mengancam profesi jurnalis, dan menabrak peraturan perundangan lain,” kata Ketua Umum AJI Nezar Patria, dalam siaran persnya, Senin, 10 Oktober 2011.



 



 



 



Menurut Nesar, DPR memang telah mengeluarkan draft RUU terbaru dan mengubah sejumlah materi krusial, misalnya kewenangan menangkap, menahan, menyadap dan pemberian sanksi pidana bagi pembocor rahasia intelijen. Tapi semua itu belum cukup. "Ada pasal-pasal lain yang jika diterapkan dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.

Contohnya pasal 32 tentang penyadapan. Kewenangan penyadapan kepada aparat intelijen seharusnya diterapkan dalam situasi khusus dengan payung hukum yang jelas, seperti situasi darurat sipil, darurat militer, atau situasi perang. Selain itu, kewenangan penyadapan juga harus bisa dipertanggungjawabkan negara.

AJI berpendapat jika pembatasan atau restriksi terhadap kebebasan melalui penyadapan perlu dijabarkan lebih detil dan tidak bisa diterima dalam kondisi negara tertib sipil atau dalam kondisi negara aman dan damai. Nezar melanjutkan, ihwal isu Pers Pasal 26 RUU tersebut disebutkan; Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka atau membocorkan rahasia intelijen. Artinya, siapapun yang membuka dapat dikenai sanksi pidana, yang sesuai pasal 44 dan 45 disebutkan ancamanya 10 dan 7 tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah.

Selain itu, menurut Nezar pasal 26 juga cenderung bermakna subyektif, terlalu luas, dan cenderung bertabrakan dengan makna lain. Misalnya definisi “rahasia intelijen” bertabrakan dengan definisi “informasi negara” sebagaimana disebutkan dalam pasal 25. Sebab itu, pasal tersebut dinilai rawan disalahgunakan oleh aparatur negara, terutama untuk melindungi kekuasaanya.

”Pasal ini bisa dikenakan kepada jurnalis atau pegiat pers yang melakukan jurnalisme investigasi atau mempublikasikan dan menyebarkan laporanya kepada publik. Rumusan pasal itu mengancam kebebasan pers,” terangnya.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur tugas dan fungsi pers, khususnya Pasal 4, berbunyi: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak.

“Yang harus diingat, selain dilindungi Undang-Undang Nomor 40, tugas jurnalis juga dilindungi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008,” terang Nezar.

Sebelumnya, koalisi organisasi masyarakat sipil juga mendesak pembatalan RUU tersebut. Mereka menilai rumusan draft yang ada saat ini mengandung sejumlah kelemahan dan berpotensi mengorbankan hak-hak masyarakat. “Masih banyak pasal-pasal subversif” ujar Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, dalam keterangan persnya di kantor Imparsial, 10 Oktober 2011.

Koalisi Masayarakat Sipil Advokasi RUU Intelejen itu adalah; Imparsial, Kontras, ADSPS, Elsam, The RIDeo Institute, Lesperssi, Setara Institute, LBH Masyarakat, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, Praxis, Infid, Yayasan SET, KRHN, Leip, IKOHI, Foker Papua, PSHK, MAPPi, MediaLink, PBHI Jakarta dan Bambang Widodo Umar.

Poengky menjelaskan, kelemahan tampak dari tidak adanya rincian tentang ketentuan rahasia negara. Wewenang yang diatur pasal 31 RUU tersebut dengan istilah “penggalian informasi” juga bermakna ganda karena bisa digunakan intelejen untuk melakukan penyelidikan. Padahal, intelejen sudah diberikan fungsi penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 RUU tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif IDSPS Mufti Makaarim, RUU juga berpotensi memberangus prinsip kebebasan pers dan memperoleh informasi. Itu terlihat dari adanya istilah “membahayakan kemananan”, “membocorkan kekayaan negara dan ketahanan ekonomi”. “Pasal itu sangat multitafsir. Karena bisa saja wartawan yang menulis skandal Century atau kasus Munir dipenjara,” ujarnya.



 



 



 



MUHAMMAD TAUFIK