TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Ketua KPU Jadi Tersangka
TEMPO.CO, Jakarta -Markas Besar Kepolisian RI menetapkan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemilihan umum, Profesor Hafidz Ashari.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachman mengakui adanya langkah penyidikan tersebut. “Surat perintah dimulainya penyidikan sudah kami terima sejak tanggal 15 Agustus lalu,” ujar Noor saat dihubungi, 10 Oktober 2010.
Noor mengaku tidak mengetahui secara pasti penetapan status tersebut dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hafidz. “Kami hanya menerima surat saja. Detilnya silahkan ditanyakan kepada polisi,” ujarnya.
Namun kabar itu belum bisa terkonfirmasi pihak kepolisian. Upaya Tempo untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Badan Reserse Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman tidak kunjung mendapat respon.
Begitupun saat Tempo berusaha menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Ketut Yoga Ana dan Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisair Besar Boy Rafli Amar.
RIKY FERDIANTO





