TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Luar Negeri dan Pertahanan DPR RI akan memanggil Kementerian Luar Negeri untuk membahas sengketa wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Komisi juga akan memanggil Bakorsurtanal, Dinas Pemetaan, dan instansi terkait lainnya.
"Saya sudah telepon ke Kemenlu. Kemenlu berharap semua komponen diundang, misalnya Kementerian Dalam Negeri, Bakorsurtanal, Dinas Pemetaan, dan sebagainya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI T.B. Hasanudin di gedung DPR, Jakarta, hari ini, 10 Oktober 2011.
Pemanggilan ini untuk mengusut kasus pencaplokan wilayah oleh Malaysia di perbatasan Dusun Camar Bulan dan Tanjung Datu, Sambas, Kalimantan Barat. Di daerah itu dilaporkan patok batas wilayah Indonesia bergeser sekitar 3,3 kilometer. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan wilayah seluas sekitar 1.500 hektare.
Di wilayah Tanjung Datu, menurut Hasanuddin, Malaysia bahkan telah membangun pusat konservasi penyu dan juga taman nasional yang dijadikan tempat pariwisata internasional. Dia memperkirakan bangunan-bangunan itu sudah berdiri sekitar lima tahun.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan berdasarkan tiga peta peninggalan zaman kolonial, wilayah Tanjung Datu dan Camar Bulan merupakan wilayah Indonesia. "Ternyata sekarang patok itu kok bisa berubah dengan kurang lebih 3,3 kilometer?" ujarnya.
Selain ketiga peta itu, ia mengatakan terdapat dua perjanjian perbatasan antara Malaysia dan Indonesia, yaitu tahun 1976 dan 1978. Namun keduanya belum diratifikasi oleh pemerintah Malaysia.
"Saya mencoba investigasi dari temuan-temuan itu, kelihatannya ada kesalahan besar pada tim border committee. Dia tidak mengikuti peta-peta itu, atau ada kelalaian, atau ada kesengajaan. Itu perlu kita perdalam karena tidak boleh menggadaikan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
FEBRIYAN