foto

Imam Anshori Saleh. TEMPO/Aditia Noviansyah

RUU Komisi Yudisial Dinilai Layak Diundangkan  

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, menyatakan Rancangan Revisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang sudah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat layak untuk diundangkan. Dia meyakini pengesahan RUU ini tidak akan menimbulkan konflik kepentingan antara KY dan Mahkamah Agung, seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

"Kalau masih ada beda pendapat antara MA dan KY, maka akan kami selesaikan dengan pertemuan bersama," ujar Imam usai menghadiri pelantikan pengurus pusat Muslimat Nahdatul Ulama di Hotel Grand Cempaka, Senin, 10 Oktober 2011.

Menurut dia, adanya pertemuan bersama antara KY dan MA dalam membahas pelanggaran etika oleh hakim seperti diatur RUU merupakan langkah baru dalam menciptakan institusi kehakiman yang lebih bersih. Selama ini, kata dia, tidak adanya poin untuk duduk bersama menjadi pemicu renggangnya hubungan KY dan MA. "Saya kira MA harus legawa dengan perintah ini karena ini perintah undang-undang."

Imam cukup yakin, disahkannya RUU KY ini akan mengurangi friksi yang terjadi antara MA dan KY. Pasalnya, di dalam RUU akan ada klausul yang bisa menjembatani pertemuan MA dan KY. "Ini semua tergantung MA sehingga tidak resisten dan protektif lagi terhadap para hakim yang melanggar etika," ujarnya.

Dalam melihat pelanggaran etika hakim, Imam mengatakan, kewenangan KY tidak akan mengambil kewenangan MA. Yang menjatuhkan sanksi tetap MA, sedangkan KY hanya memberi rekomendasi tentang pelanggaran etika. "Kalau tidak dijalankan oleh MA, berarti dia melanggar UU dan nanti akan ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang mengatur hal ini."

Sedangkan mengenai kewenangan melakukan penyadapan untuk mendeteksi pelanggaran kode etik oleh hakim, Imam menyebutkan detailnya akan dimasukkan dalam SKB. "Kami bisa lakukan kalau ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," ujarnya.

Untuk melakukan penyadapan terhadap hakim, Komisi Yudisial akan menerima laporan dari masyarakat. "Tapi bisa juga tidak hanya menunggu masyarakat, kami bisa proaktif."

Imam pun meminta Mahkamah Agung sebagai institusi pengayom para hakim yang menjadi objek pengawasan KY legawa menerima penguatan institusi Komisi Yudisial. Kedua lembaga ini diminta menegakkan kode etik dan perilaku hakim.

Dengan disahkannya Rancangan Revisi UU Komisi Yudisial ini, MA juga diminta tak lagi protektif terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. "Bila selama 60 hari tidak ada tanggapan dari MA, nanti rekomendasi sanksi akan berlaku dengan sendirinya, kecuali untuk sanksi berat," tutur Imam.

IRA GUSLINA