foto

Apung Widadi. ANTARA/Yudhi Mahatma

ICW Pertanyakan Laporan Keuangan Parpol  

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan akuntabilitas laporan keuangan partai politik. Pasalnya, partai politik yang berada di parlemen tidak mengacuhkan permintaan informasi laporan keuangan tahun anggaran 2010 yang diminta ICW sejak Juli lalu.

"Dari sembilan parpol yang dapat kursi di legislatif, hingga saat ini baru tiga partai yang menyerahkan laporan keuangan," ujar Peneliti ICW Apung Widadi dalam keterangan pers di kantor ICW, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2011.

Tiga partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan tidak dapat memberikan laporan keuangan karena masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, ICW belum mendapatkan respon apapun. "Tanpa alasan," ucap Apung.

Menurut Apung, permintaan ICW soal laporan keuangan ini tidak hanya untuk menguji keterbukaan informasi parpol. Lembaga antikorupsi ini juga tidak melihat adanya alasan parpol untuk menyembunyikan laporannya jika memang tidak terdapat masalah.

"Dengan disebut-sebutnya aliran dana Nazaruddin ke partai, juga dugaan mafia anggaran di Badan Anggaran yang bermuara ke parpol, juga kita lihat sebagai latar belakang," katanya.

Apung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, pasal 15 ayat d menyatakan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD wajib disediakan oleh parpol. Sedangkan dari UU Parpol nomor 2 tahun 2008 pasal 37 dan 38 juga mengharuskan adanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang terbuka untuk publik.

Semestinya, kata Apung, pengelolaan keuangan parpol disyaratkan transparan dan akuntabel. Tapi hal itu tidak terlihat dari keenganan parpol menjawab permintaan ICW. "Bahkan di website masing-masing parpol juga tidak dicantumkan laporan keuangan," katanya.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 disebutkan soal sanksi terhadap parpol yang belum memberikan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan. "Kalau belum ada laporan keuangan itu seharusnya tidak diberi APBN lagi, tapi nyatanya mereka masih dapat anggaran."

Peneliti ICW lainnya, Abdullah Dahlan, menambahkan, seharusnya tidak hanya laporan keuangan yang bersumber dari anggaran negara yang dilaporkan dan terbuka untuk umum. Sumber dana dari anggota atau masyarakat juga semestinya masuk ke dalam laporan. "Tapi yang dari anggaran negara saja mereka tidak mau terbuka, apalagi yang lain," katanya.

Terkait hal ini, ICW kemudian mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat. "Kita harapkan bisa mendesak parpol itu (untuk) buka laporannya," tutur Abdullah.

RIRIN AGUSTIA