foto

TEMPO/Amston Probel

Ini Kata Foke Soal Dua Tewas Tertabrak Transjakarta  

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo manyatakan telah menegur Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta karena dua kecelakaan yang terjadi Ahad, 9 Oktober 2011. "Saya langsung menegur pihak Transjakarta setelah dapat laporan kecelakaan antara bus Transjakarta dan dua orang warga di tempat berbeda kemarin," katanya di Balai Agung, Senin, 10 Oktober 2011.

Menurut pria yang akrab disapa Foke ini, meski memiliki jalur khusus, pihak Transjakarta harus mengutamakan keselamatan orang di sekitarnya. Ia pun meminta BLU Transjarta untuk menindak tegas sopir atau operator bus Transjakarta yang ugal-ugalan. "Tak hanya itu, manajemen yang ada saat ini juga harus diperbaiki," kata dia.

Supir bus, kata Fauzi, harus tetap mematuhi aturan standar mengenai batas atas kecepatan bus Transjakarta, yaitu 60 km/jam. Gubernur juga meminta tracking system yang beberapa waktu lalu didiresmikan harus dioptimaliskan operasionalnya. Diharapkan dengan adanya tracking system, pengemudi yang ugal-ugalan dan mengemudi dengan kecepatan melebihi standar batas atas dapat terlacak.

"Untuk saat ini, tracking system sendiri baru tersedia di Koridor I (Blok M-Kota) saja. Namun, ke depannya sistem ini akan diaplikasikan di tempat-tempat lain," kata Foke.

Tak hanya itu, Foke juga mengatakan, penambahan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) akan dilakukan jika memang diperlukan. Foke juga mengatakan akan melakukan segregasi koridor dengan memasang pagar di koridor agar orang tak bisa menyebrang seenaknya sehingga kecelakaan dengan bus Transjakarta pun dapat diminimalisir."Kita akan lakukan perhitungan rinci mengenai penambahan JPO di tempat-tempat yang strategis," kata dia.

Dua orang tewas dalam dua peristiwa kecelakaan di jalur bus Tranjakarta, kemarin. Kecelakaan pertama menimpa Ayuningtyas, 17 tahun, sekitar pukul 06.30 di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Korban terserempet bus gandeng Transjakarta dan terhempas ke aspal. Siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tambun, Bekasi, itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Premier Jatinegara, namun nyawanya tidak tertolong.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarsono, sopir Transjakata bernama Sukirno, 39 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sopir tidak berhati-hati saat mengemudikan bus,” katanya. Karena itu, polisi menjerat Sukirno dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang berindak lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

ARYANI KRISTANTI