www.123rf.com
Berita Terkait
Topik
Infografis
Keluarga Korban Salah Tembak Minta Pelaku Ditindak
TEMPO.CO, Sigi - Keluarga Erik, korban tewas diduga akibat ditembak polisi saat bentrok warga di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 9 Oktober 2011, meminta pelaku penembakan diproses hukum.
Kakek Erik, Ahmad, mengaku tidak puas dengan tindakan polisi yang membuat cucunya meninggal dunia. Ahmad meminta Polda Sulawesi Tengah segera memproses secara hukum setiap aparat yang bertindak brutal malam itu. “Kami hanya minta oknum polisi yang membabi buta malam itu diproses hukum,’’ ujar Ahmad.
Erik merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Malam itu, Erik keluar rumah untuk mencari kemenakannya yang berada di sebuah pesta pernikahan tidak jauh dari lokasi bentrokan.
Belum sempat bertemu kemenakannya, Erik, 35 tahun, sudah bersimbah darah tertembus timah panas tepat di dada kiri dan pelipis kanan. Sejumlah warga yang melihat Erik terkapar akhirnya membopongnya ke lokasi pesta pernikahan. Namun nyawa Erik sudah tidak tertolong lagi. “Saya lihat Erik sudah bersimbah darah sambil memegang dada kirinya yang berdarah,’’ ujar Dedi, 25 tahun, warga sekitar.
Kepolisian Resort Donggala menyatakan tindakan penembakan saat bentrokan antarwarga desa di perbatasan Kecamatan Gumbasa dan Kecamatan Dolo Selatan itu sudah sesuai dengan prosedur tetap Polri. "Penembakan itu sudah sesuai dengan prosedur tetap mulai dari imbauan kemudian peringatan hingga tembakan melumpuhkan," kata Kepala Polres Donggala Ajun Komisaris Besar I Nengah Subagia.
Saat itu, kata Subagia, polisi yang tiba di lokasi untuk melerai dan mengamankan situasi saat bentrokan dalam keadaan terjepit akibat hujan batu dari warga bertikai. "Kalau rekan-rekan pada saat itu kebetulan ada di lokasi kejadian mungkin juga memaklumi. Jadi polisi bukan membabi buta," ujar dia.
Subagia menegaskan, polisi sama sekali tidak berharap dan menginginkan adanya jatuh korban jiwa dalam bentrokan antarwarga di Sigi. Bahkan polisi sangat menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia (HAM), baik bagi masyarakat yang bertikai maupun orang lain. "Siapa sih yang menginginkan jatuhnya korban jiwa. Kami juga menjaga hak asasi manusia," ujarnya.
Mengenai kematian Erik, Subagia mengaku tidak mengetahui pasti posisi keberadaan korban. Sebab pada malam kejadian itu kondisinya gelap gulita. "Saya tidak bisa mengatakan apakah peluru yang ditembakkan polisi nyasar atau tidak karena faktanya saat bentrokan terjadi sempat terjadi pemadaman listrik," ujar dia lagi.
Ahad, 9 Oktober 2011, terjadi bentrokan antarwarga desa di perbatasan Kecamatan Gumbasa dan Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, yang dipicu kasus penganiayaan terhadap Ilham, warga Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan. Pelaku utama penganiayaan berinisial Wr sudah ditangkap dan ditahan di Markas Polsek Biromaru.
Akibat penganiayaan itu korban Ilham mengalami luka bacok di bagian tangan kiri. Penganiayaan itu memicu warga dari dua wilayah perbatasan itu berkumpul dengan membawa senjata tajam hingga bentrokan tidak dapat dihindari.
Selain mengakibatkan kematian Erik, bentrokan itu juga mengakibatkan tiga warga lainnya terluka, yakni Ismudin, 53 tahun, warga Dusun Kinta, luka di bagian dada kiri, Basri alias Upik, 35 tahun, luka di tangan kanan, dan Ebit 35 tahun, warga Desa Bangga, luka di kaki kiri.
Tak hanya warga, bentrokan itu juga mengakibatkan dua anggota Polri yang berusaha meredam bentrokan terluka, yakni Briptu Ahmad Lapata mengalami luka di bagian kepala dan Briptu Amar Husein mengalami luka di bagian pelipis kanan.
DARLIS





