TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Jaksa Tetap Yakin Cirus Rekayasa Berkas Gayus
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum tetap pada sikap mereka yang menilai terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga, bersalah merekayasa berkas perkara Gayus Tambunan. "Kami tetap pada tuntutan yang dibacakan 29 September lalu," kata jaksa Edi Rakamto dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Selasa, 11 Oktober 2011.
Dalam repliknya, jaksa memaparkan sejumlah keterangan saksi yang merujuk pada kesimpulan Cirus merekayasa berkas Gayus. Sejumlah saksi yang keterangannya dinilai menunjukkan Cirus pernah menambahkan pasal penggelapan adalah anggota tim jaksa peneliti, Fadil Regan, dan penyidik Badan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. "Keterangan saksi tidak berdiri sendiri, melainkan bersesuaian dengan alat bukti."
Keterangan penyidik Bareskrim lainnya, Komisaris Polisi Arafat Enanie, dan jaksa penuntut umum, Eka Savitri, juga dianggap menerangkan Cirus pernah berniat menghilangkan pasal korupsi dari berkas Gayus dan menggantikannya dengan pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan Cirus agar kasus Gayus bisa ditangani dia yang bertugas di Bagian Pidana Umum.
Jaksa juga menyatakan Cirus terbukti mendalangi penggantian berkas lengkap atau P21 tertanggal 23 Oktober 2009. "Menurut saksi, Poltak Manulang, berkas P21 yang dia tanda tangani tanggalnya sama, tapi harinya berbeda," kata Edi. "Surat pertama dibuat pada Jumat, sedangkan revisinya hari Senin, pada tanggal yang sama."
Cirus mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan duplik atau tanggapan pribadi atas replik jaksa. Sementara kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, mengatakan pihaknya akan mengajukan duplik.
Sidang tersebut kemudian ditunda Ketua Majelis Hakim Albertina hingga Kamis, 13 Oktober 2011, pukul 14.00, dengan agenda pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, mantan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Menurut Cirus, ia hanyalah korban dari institusinya. Ia juga menyanggah aktif merekayasa pasal penjerat Gayus.
Tiga dakwaan sekaligus dijatuhkan kepada Cirus. Pertama, ia dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaannya, JPU Eddy Rakamto menyebutkan terdakwa selaku jaksa peneliti menghilangkan pasal korupsi Gayus.
Perintah Cirus itu keluar setelah dirinya beberapa kali bertemu dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, Fadil Regan, serta AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie. Pertemuan pertama kelima orang itu berlangsung 15 Oktober 2009 di salah satu hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelum permintaan dihilangkannya pasal tindak pidana korupsi itu, Cirus juga disebut memerintahkan Sumartini untuk menambahkan Pasal Penggelapan 372 KUHP pada tanggal 7 Oktober 2009. Tanpa mendakwakan pasal korupsi, putusan hakim di PN Tangerang membebaskan Gayus dari kasus tindak pidana pencucian uang yang diterima Gayus dari PT Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp 370 juta.
Selain didakwa menghilangkan pasal korupsi, Cirus juga didakwa Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eddy menyebutkan Cirus telah dengan sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara Gayus.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga dinyatakan bahwa Cirus dalam perkara korupsi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya. Atas perbuatan terdakwa itu, ia diancam pidana Pasal 23 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ISMA SAVITRI





