Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Infografis
Pengadilan Tipikor Bebaskan Walikota Mochtar Mohamad
TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kembali membebaskan kepala daerah yang menjadi terdakwa korupsi, Selasa, 11 Oktober 2011. Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad.
Vonis bebas untuk terdakwa korupsi oleh kepala daerah adalah yang ketiga kalinya terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelumnya, pengadilan yang sama membebaskan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru''yat dan Bupati Subang Eep Hidayat dalam kasus korupsi yang berbeda. Namun, kasus Wali Kota Bekasi ini lebih menarik karena ia dijerat empat kasus korupsi. Kasusnya sendiri langsung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim pimpinan Azharyadi mengatakan, terdakwa Mochtar tak terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, baik kasus dana audiensi dan dialog walikota dengan masyarakat pada APBD 2009, suap terhadap anggota DPRD dan terhadap auditor BPK Jawa Barat, serta kasus permufakatan jahat menyuap tim penilai Adipura.
Azharyadi menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi seperti diatur pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 12 huruf e ataupun pasal 13 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua, memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Dan ketiga, memutuskan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ujar Hakim Azharyadi saat membacakan vonis atas Mochtar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 11 Oktober 2011.
Vonis bebas untuk Mochtar langsung disambut pekik takbir seratus lebih simpatisan yang hadir di ruang sidang. Bahkan sesaat setelah Azharyadi mengetokkan palu ketiga kali tanda sidang ditutup, Mochtar sendiri yang mengenakan setelan kemeja lengan panjang merah serta celana panjang dan kopiah hitam, kontan meluapkan emosinya.
Ia langsung beranjak dari kursi terdakwa dan berdiri sambil mengangkat tangan kanan. Ia lalu menekuk lutut dan mencium lantai ruang sidang di depan meja hakim ketika ketiga majelis hakim masih duduk di kursinya masing-masing.
Semenit kemudian, Mochtar berdiri. Matanya tampak basah. Lalu dengan kawalan dan suara riuh para simpatisan, ia meninggalkan ruang sidang.
Menanggapi putusan hakim itu, tim jaksa komisi antikorupsi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia membantah vonis bebas Mochtar itu merupakan kekalahan pertama KPK. "Kami belum kalah, proses hukum belum selesai. Masih ada pengadilan lebih tinggi," ujar jaksa Ketut Sumedana sambil melangkah meninggalkan ruang sidang.
Adapun tim penasehat hukum Mochtar mensyukuri kemenangan kliennya. "Jaksa tak mengerti proses yang terjadi dalam pemerintahan daerah. Dakwaan mereka juga didasarkan pada dokumen administrasi yang memang direkayasa staf Bagian Umum," kata salah satu penasehat hukum, Sirra Prayuna, seusai sidang.
Seperti diketahui, Mochtar didakwa menilap dana prasmanan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat senilai Rp 639 juta. Duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 itu diduga dipakai terdakwa untuk melunasi hutang pribadinya ke Bank Jabar cabang Kota Bekasi.
Selain itu, Mochtar didakwa dalam kasus suap kepada tim panitia anggaran DPRD Kota Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 sekitar Rp 4,25 miliar, dan kasus suap kepada dua anggota tim audit keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI Wilayah Bandung sebesar Rp 400 juta, serta kepada tim Piala Adipura Rp 500 juta.
ERICK P. HARDI





