foto

ANTARA/Fanny Octavianus

Berikut Sikap KPK Setelah Lolosnya Terdakwa Empat Kasus Korupsi Bekasi  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mempelajari rekaman video (cctv) persidangan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mochammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tujuannya untuk menganalisis vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa empat kasus dugaan korupsi tersebut.

"Apakah putusan berdasarkan bukti yang disampaikan KPK atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa, 11 Oktober 2011.

Mochtar didakwa korupsi dengan empat kasus, yakni penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi tokoh masyarakat. Duit itu digunakan untuk melunasi hutang pribadi di Bank Jawa Barat Rp 639 juta.

Kemudian kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 senilai Rp 4,25 miliar. Serta dituduh menyuap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan masing-masing Rp 500 juta dan Rp 400 juta. Jaksa dari KPK menuntut Mochtar 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta.

Namun, tuduhan KPK dimentahkan Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, hakim berpendapat bahwa Mochtar tak korupsi.

Johan mengatakan langkah mempelajari rekaman persidangan sebagai tindak lanjut lembaganya yang menyakini bahwa Mochtar melakukan korupsi. Hasil analisisnya juga akan menjadi acuan dalam menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Paling tidak kami bisa mengetahui riwayat kasus dari video itu," ujar dia.

TRI SUHARMAN