Kopaja. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Infografis
Hindari Wartawan, Saksi Kasus Korupsi PLTS Loncat ke Kopaja
TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak langkah dilakukan para saksi maupun tersangka kasus korupsi guna menghindari kejaran wartawan. Mereka bisa diam saja sambil melangkah ke mobil pribadinya, atau menjawab singkat. Tapi cara berbeda dilakukan oleh Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahma.
Setelah pemeriksaan, Arifin terlihat kasak-kusuk di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 11 Oktober 2011. Juru warta saat melihatnya segera mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Semula ia memilih bungkam, sambil berlari kecil menghindari wartawan.
Wartawan terus mengejar, Ia pun mempercepat langkahnya menuju arah jalan Rasuna Said di depan gedung Lembaga Antikorupsi. Sambil sesekali menoleh ke arah wartawan di belakangnya, ia langsung meloncat ke bus Kopaja Nomor 620 jurusan Manggarai-Blok M.
Untungnya mini bus tersebut berjalan pelan, sehingga Arifin tak hilang keseimbangan. Ia pun mencoba menghindari kamera wartawan dengan bersembunyi di balik tempat duduk bus tersebut. Penumpang lain tampak kaget melihat gerak geriknya.
Perusahaan Arifin digunakan oleh Neneng Sriwahyuni, istri M Nasaruddin, bekas Bendahara Demokrat, untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik tenaga surya. Proyek itu berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp 8,9 miliar.
KPK menduga Neneng yang kini berstatus buronan Interpol menerima suap dari proyek tersebut. Kasus ini menyeret sejumlah politisi seperti Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Anas telah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Perilaku yang hampir sama juga diperlihatkan Arifin saat diperiksa KPK pada 29 Juli lalu. Ia juga langsung berlari saat melihat wartawan di halaman KPK. Ia pun membalap sepeda motornya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Arifin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi hasil penyidikan KPK. Ia menolak menjelaskan fokus pemeriksaan Arifin. "Yang jelas dia sedang kami periksa," ucap dia.
Arifin diperiksa sekitar tujuh jam. Ia mendatangi KPK sekitar pukul 10.00 dan meninggalkannya pukul 16.56 WIB.
TRI SUHARMAN





