foto

Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Lagi, Tipikor Bandung Bebaskan Walikota Bekasi  

TEMPO.CO, Bandung -Tak selamanya "otonomi" lebih baik. Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung justru memburuk usaha pemberantasan korupsi. Hari ini (11/10) Majelis Hakim lembaga di bawah naungan Pengadilan Negeri Bandung ini membebaskan terdakwa kasus korupsi, Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohamad.  Padahal Mochtar sudah dijerat tiga kasus korupsi.

Majelis hakim pimpinan Hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel beralasan, Mochtar tak terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.  Mochtar dinyatakan tak terbukti korupsi dana audiensi dan dialog Walikota dengan Masyarakat APBD 2009, menyogok terhadap anggota DPRD dan terhadap auditor BPK Jawa Barat. Juga, dalam kasus permufakatan jahat menyuap tim penilai Adipura.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi seperti diatur pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 12 huruf e ataupun pasal 13 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Dan ketiga, memutuskan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,"ujar Azharyadi saat membacakan vonis atas Mochtar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 11 Oktober 2011.

Dalam amar putusannya, majelis hakim banyak merujuk keterangan bebrapa saksi termasuk ahli. Juga sejumlah teori dari para ahli hukum. Untuk kasus dana audiensi dan dialog dengan masyarakat misalnya, Majelis merujuk keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa foto-foto kegiatan untuk menyatakan bahwa kegiatan audiensi dan pengajian memang dilakukan oleh Mochtar.

Tentang administrasi kegiatan tersebut, Hakim Ramlan Comel mengutip keterangan beberapa saksi dari Bagian Umum yang menyatakan bahwa memo jadwal kegiatan Walikota dibuat hanya atas keterangan dari staf bagian protokol Dinar Faisal Badar. Masih merujuk keterangan saksi dan ahli, Ketua Majelis Azharyadi menambahkan, bahwa tindakan Mochtar melakukan pinjaman pribadi ke Bank Jabar, Bekasi, untuk mendanai kegiatannya, merupakan diskresi sebagai Walikota.

Tindakan Mochtar meminjam uang ke bank tersebut dan menerima duit APBD untuk membayar pinjaman tersebut tidak melawan hukum. "Terdakwa tidak bisa dipersalahkan seperti didakwakan jaksa karena kegiatan audiensi atau dialog memang telah dilaksanakan. Unsur melawan hukum tidak terbukti,"kata Azharyadi.

Hakim juga menyatakan tak terbukti atas dakwaan jaksa bahwa Mochtar telah memerintahkan anak buahnya untuk menyogok para anggota DPRD Kota Bekasi melalui anggota Dewan bernama Liliek Haryoso demi memperlancar pengesahan APBD 2010.

Alasannya, keterangan adanya perintah suap itu hanya disampaikan satu saksi yakni mantan Sekretaris Daerah Chandra Utama Efendi. Padahal saksi Liliek Haryoso sendiri membantah telah menerima duit satu kopor senilai Rp 4,2 miliar dari Chandra.

Azharyadi pun menyatakan jika terkait adanya kesaksian yang bertentangan tersebut, pihaknya telah melakukan pertimbangan sendiri untuk kasus suap DPRD. Bahwa adanya kehendak dari terdakwa untuk mempercepat pengesahan APBD 2010, telah ditafsirkan sebagai perintah untuk mengumpulkan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. "Terdakwa sendiri tidak mengetahui adanya pengumpulan uang dari SKPD oleh Sekda. Dengan terdakwa tak bisa dikatakan melakukan tindak pidana,"katanya membela.

Begitupun dalam kasus suap kepada para auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat agar Kota Bekasi mendapatkan nilai laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian. Uang suap yang diminta dan dihimpun dari SKPD merupakan inisiatif saksi Heri Lukmantohari. "Bukan merupakan perintah terdakwa karena tak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa telah memerintahkannya,"kata Azharyadi.

Majelis juga menyatakan jika terdakwa Mochtar tak terbukti menyuap anggota tim penilai Imelda Magdalena agar Kota Bekasi bisa merebut Piala Adipura.  "Tidak ada saksi yang melihat dan mendengar bahwa terdakwa menyerahkan uang Rp 500 juta kepada saksi Imelda Magdalena. Sedangkan Imelda yang ditawari uang itu juga menolak menerimanya,"kata Azharyadi.

Putusan setebal 325 halaman itu, hanya membacakan alasan dan putusannya. Setelah disetujui jaksa penuntut dan penasehat hukum.



 



 



 



ERICK P. HARDI