Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Topik
Infografis
Komisi Yudisial Telusuri Vonis Bebas Wali Kota Bekasi
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Yudisial bakal mengambil langkah hukum terhadap putusan bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Lembaga pengawas hakim itu segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami akan mengumpulkan informasi termasuk berkoordinasi dengan KPK," kata Asep Rahmat Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial melalui telepon selulernya, Selasa 11 Oktober 2011.
Asep mengatakan lembaganya sudah mencium hal berbau kontroversial dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dengan dasar itu, sejak awal persidangan sudah dipantau. "Kami sedang menganalisis hasil pantauan kami," ucap dia. "Hasilnya akan menjadi dasar untuk menindaklanjutinya."
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas Mochtar hari ini. Hakim menolak dakwaan maupun tuntutan jaksa dari KPK. Jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta.
Mochtar didakwa korupsi dengan empat kasus, yakni penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi tokoh masyarakat. Duit itu digunakan untuk melunasi hutang pribadi di Bank Jawa Barat Rp 639 juta.
Kemudian kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 senilai Rp 4,25 miliar. Serta dituduh menyuap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan masing-masing Rp 500 juta dan Rp 400 juta.
Asep juga mengatakan lembaganya sedang mempelajari rekaman video cctv proses persidangan. Rekaman itu bakal menjadi salah satu acuan untuk menelusuri bila terdapat tindak pidana dalam menerbitkan putusan hakim.
"Kami tidak mau men-judge, makanya kami butuh penelusuran dulu."
TRI SUHARMAN





