TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Moratorium Hanya bagi ''Content Provider'' Nakal
TEMPO.CO, Jakarta - Moratorium atau penghentian sementara terhadap penyedia layanan konten (content provider) yang mengirimkan pesan pendek premium hanya akan dilakukan secara parsial. Moratorium penuh yang sebelumnya diusulkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mungkin dilakukan karena akan membunuh industri kreatif.
“Bukan menghentikan penyedia layanan konten sama sekali, tapi mencabut izin mereka yang terbukti melanggar,” kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Danrivianto Budhijanto dalam konferensi pers, Selasa 11 Oktober 2011.
Hal serupa juga dinyatakan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto. Dia menyatakan pemerintah tetap akan menindak tegas penyedia layanan konten yang melanggar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan SMS Premium.
"Sesuai dengan Pasal 20 akan diberikan peringatan hingga tiga kali. Namun bila benar-benar terbukti melanggar akan langsung dicabut izinnya,” kata Danrivianto.
BRTI, menurut Danrivianto, akan melakukan audit forensik terhadap penyedia layanan konten dan operator. Audit ini akan meliputi tiga segi dalam industri penyedia layanan konten dan operator, yaitu bisnis, teknologi, dan hukum.
Berkaitan dengan informasi mengenai 60 penyedia layanan konten yang melanggar, Danrivianto menyatakan BRTI tidak dapat menyebutkan dan memaparkan datanya. “Ini masih dugaan. Kami masih menyelidiki lebih lanjut,” kata dia.
Kebijakan moratorium penuh juga mendapat penolakan dari operator telekomunikasi. “Kami tidak setuju. Jangan karena beberapa yang bermasalah, semua dihentikan,” kata juru bicara Telkomsel, Ricardo Indra.
Telkomsel sendiri, kata Indra, telah menjalin kerja sama dengan 460 penyedia layanan konten. Pendapatan yang dihasilkan melalui Perjanjian Kerja Sama dengan penyedia layanan konten sendiri hanya sekitar tujuh persen dari seluruh pendapatan Telkomsel selama setahun.
Berkaitan dengan penyedia layanan Konten yang bermasalah, menurut Indra, Telkomsel membuka pengaduan melalui sms, telepon, situs, ataupun grapari untuk menyelesaikan masalah yang dialami konsumen.
“Seratus persen aduan dapat kami selesaikan. Dalam sebulan kami mengeluarkan biaya ganti rugi hingga Rp 300 juta,” kata dia lagi.
Sikap pasrah terhadap kebijakan moratorium disampaikan Ketua Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA) Ferrij Lumoring. “Kami bersikap menerima saja bila memang keputusan pemerintah, terutama tujuannya demi kebaikan penyedia layanan konten,” katanya.
Ia juga menyatakan perkembangan penyedia layanan konten di Indonesia tidak mengalami banyak kemajuan selama sepuluh tahun terakhir. IMOCA yang tahun lalu tercatat beranggota 60 penyedia layanan konten ini, menurut Ferrij, pernah mengeluarkan dua perusahaan penyedia layanan konten karena dinilai melanggar aturan.
FRANSISCO ROSARIANS





