foto

Rotan. TEMPO/Seto Wardhana

Menteri Perindustrian Minta Ekspor Rotan Dihentikan  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian M.S. Hidayat meminta agar ekspor rotan dihentikan sementara sambil menunggu penyusunan aturan yang lebih lengkap terkait dengan ekspor rotan selesai dibuat. Hal ini lantaran belum adanya jaminan bagi industri rotan turunan di dalam negeri untuk mendapatkan kepastian pasokan. "Saya usulkan agar ada moratorium dulu sebelum ada kesepakatan permanen," katanya, Selasa, 11 Oktober 2011.

Hari ini adalah masa terakhir diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan. Namun, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan masih belum menemukan titik kesepakatan. Kedua Kementerian belum menemukan definisi tepat untuk badan penyangga alias buffer stock rotan. "Jadi, kemungkinan akan pakai aturan yang lama yang direvisi untuk sementara. Hari ini mestinya keluar dengan ketentuan (ekspor) yang diperketat," katanya.

Hidayat berharap, sambil menunggu kesepahaman mengenai buffer stock, ekspor rotan dihentikan sementara. Jika aturan terbaru yang menjamin ketersediaan bahan baku, khususnya pembuatan badan penyangga telah dibuat, maka ekspor bisa kembali dibuka. Alasannya, tanpa ada buffer stock, maka pasokan rotan industri dalam negeri masih belum mendapat kepastian akan dipenuhi dengan baik.

Namun, ia mengaku belum tahu apakah usulan tersebut akan diterima oleh Kementerian Perdagangan atau tidak. "Saya tidak tahu (akan diterima atau tidak)," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) M. Hatta Sinatra mengatakan pihaknya tetap meminta agar ekspor rotan dihentikan sepenuhnya. Alasannya kebijakan membuka keran ekspor rotan selama ini telah terbukti mematikan industri pengolahan rotan dalam negeri. "Dengan ekspor rotan kita justru memberi bahan baku pada pesaing," katanya.

Hatta juga tidak yakin pengetatan ekspor rotan akan bisa menghentikan arus ekspor. "Karena selama ini terbukti itu tidak efektif, bahkan Kementerian Perdagangan sendiri sudah mengakui bahwa aturan DMO (Domestik Market Obligation) banyak disalahgunakan," katanya.

Saat ini industri pengolahan rotan selalu kesulitan mendapat bahan baku rotan, terutama untuk kualitas terbaik. "Karena lebih banyak diekspor dari pada dijual ke dalam negeri," ujarnya. Akibatnya industri pengolahan rotan terus terpuruk karena tidak mampu bersaing dengan industri pengolahan rotan luar negeri, terutama Cina.

Menurut Hatta, langkah terbaik yang bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan persoalan terpuruknya industri pengolahan rotan dalam negeri dan sekaligus menjaga hubungan bilateral dengan Cina adalah dengan cara meminta Cina untuk merelokasi industri pengolahan rotan ke Indonesia. "Hentikan ekspor dan kemudian pemerintah bisa lobi Cina untuk pindahkan industri mereka ke Indonesia. Mereka (Cina) bisa ambil rotan Indonesia asal untuk penuhi pabrik pengolahannya di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo menyatakan saat ini revisi Permendag masih dalam pembahasan. Hanya saja ia mengatakan di dalam Permedag yang akan diterbitkan itu nanti akan tetap memperbolehkan ekspor rotan. Aturan perpanjangan ini akan lebih menekankan kepada pengetatan ekspor yang jauh lebih riil dari sebelumnya. "Yang boleh diekspor adalah rotan yang tidak dipakai oleh industri dalam negeri," katanya.

AGUNG SEDAYU