Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Topik
Infografis
Dituding Pembalakan Liar, Empat Warga Tengger Ditangkap
TEMPO.CO, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang menahan empat orang warga suku Tengger atas tuduhan perambahan hutan serta pembalakan liar di petak 24B, di Desa Wonocempoko Ayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Empat warga tersebut, yaitu Surya, Halimah, Jumat, serta Legiman. Mereka adalah warga Desa Kandang Tepus dan Desa Wonocempoko Ayu. Sejak Selasa, 11 Oktober 2011, mereka harus mendekam di tahanan Markas Polres Lumajang.
Kepala Kepolisian Sektor Senduro Ajun Komisaris Junaedi mengatakan, keempat warga suku Tengger itu diduga sebagai pelaku perambahan hutan serta pembalakan liar. "Satu pelaku pembalakan liar dan tiga lainnya perambahan hutan," kata Junaedi kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2011.
Keempat pelaku ini ditangkap dalam operasi gabungan Polisi Hutan serta aparat Polsek Senduro. Barang bukti berupa kayu kurang lebih 10 meter kubik serta kendaraan pikap kini disita polisi.
Mereka, kata Junaedi, melakukan perambahan hutan serta illegal logging di kawasan cagar alam serta hutan lindung. "Kayunya kemudian mereka jual ke warga setempat," kata Junaedi.
Kasusnya saat ini masih ditangani Polsek Senduro berkoordinasi dengan Polres Lumajang. "Tahanan sementara kami titipkan di Polres Lumajang," kata Junaedi.
Achmad Nur Huda, pendiri Padepokan Den Bagus sekaligus pendamping sejumlah warga yang pemukimannya dibongkar Perhutani pekan lalu, mengatakan, warga binaannya itu tidak melakukan perambahan hutan. "Sebelum padepokan ini berdiri, perambahan hutan itu sudah terjadi," katanya.
Menurut dia, aksi pembongkaran yang dilakukan Perhutani dan aparat lainnya membuat takut sejumlah warga. "Banyak yang lari dan sembunyi di dalam hutan karena takut kepada aparat," katanya. Pria yang akrab disapa Gus Mamak ini mengatakan pihaknya saat ini berupaya untuk melakukan komunikasi dengan aparat, terutama kepolisian terkait aksi yang dilakukan aparat itu. Dia mengatakan kalau yang mereka lakukan saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan perut. "Kalaupun mengambil kayu itu pun untuk bahan bakar dan tidak untuk dijual," katanya.
Sementara itu, Gatot, Bagian Hubungan Masyarakat dan Hukum Agraria Kesatuan Pemangku Hutan Probolinggo mengatakan, pihaknya hanya berupaya untuk menegakkan aturan.
Menurut Gatot, pendirian pemukiman di kawasan hutan lindung itu jelas dilarang. Saat ini, kata dia, ada Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan masyarakat. "Sehingga tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan hutan secara ilegal," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA





