foto

Mochtar Mohamad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Tiga Hakim Ini yang Membebaskan Wali Kota Bekasi  

TEMPO.CO, Jakarta - Berikut tiga hakim yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad.

Azharyadi Pria Kusuma

Kelahiran 1 Januari 1965
NIP: 040064471
Karier: PN Pamekasan, PN Bale Bandung

Eka Suharta Winata Laksana

Kelahiran 19 Mei 1960
NIP: 040053551
Karier: PN Bale Bandung

Ramlan Comel

Kelahiran Bagan Siapi-api, 6 Maret 1951
Lulusan 2000 Universitas Pembangunan Panca Budi
Karier:
2004 - Menjadi Ketua DPD Riau
2005 - Menjadi calon anggota Komisi Yudisial
Juni 2005 - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 2 tahun denda 100 juta karena Ramlah terbukti bersalah korupsi dana over head di PT Bumi Siak Pusako Riau. Kerugian negara mencapai Rp 766 juta.
2006 - Putusan banding Kejaksaan Tinggi Riau memutus bebas.
2011- Menjadi hakim adhoc yang membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat
Februari 2010 - Ramlan Comel lulus menjadi hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Ramlan lulus untuk hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

TEMPO | BERBAGAI SUMBER