Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Topik
Infografis
Ketua Pengadilan Bandung: Tiga Vonis Bebas Itu Kebetulan
TEMPO.CO, Bandung - Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, beranggapan bahwa vonis bebas yang ditetapkan kepada tiga terdakwa korupsi di tahun ini hanya kebetulan.
“Itu kan kebetulan, pas perkara masuknya hampir beriringan. Jadi pas proses selesai, diputusnya juga beriringan,” ujar Joko di kantornya, Jalan Riau, Bandung, pada Rabu 12 Oktober 2011.
Joko menambahkan, vonis bebas tersebut sudah sesuai dengan pembuktian menurut Majelis. “Itu kan normatif, sesuai dengan KUHAP lah,” ujarnya. Joko melanjutkan, “Itu juga karena tidak terbukti unsur-unsur dari dakwaan dari Penuntut Umum.”
Menanggapi pernyataan bahwa hakim Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Pekanbaru, Joko mengatakan tidak tahu-menahu. “Saya nggak tahu, sama sekali nggak tahu,” ujar Joko. Ia menyatakan tak terlibat dalam rekrutmen hakim. "Yang menyeleksi Mahkamah Agung dan panitia, saya hanya menerima,” kata Joko.
Sebelumnya, selama satu tahun terakhir Pengadilan Negeri Bandung menetapkan vonis bebas kepada Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Ahmad Ruyat, dan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
NANDA SUGIONO





