TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Ombudsman telah merampungkan hasil investigasi terkait sengkarut dana bantuan opersional sekolah. Investigasi selama tujuh bulan itu menemukan sejumlah persoalan terkait mekanisme penyaluran dana BOS. “Terlalu birokratis dan rumit,” ujar anggota Ombudsman Substansi Pendidikan, Budi Santoso, saat dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2011.
Budi menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat ICW pada bulan Maret lalu. Laporan itu ditindaklanjuti Ombudsman dengan membentuk tim investigasi yang bertugas mengklarifikasi persoalan di sejumlah kota, seperti Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Manado, dan Nusa Tenggara.
Dari hasil penelusuran tersebut, kata Budi, tim Ombudsman menerima banyak masukan dari sejumlah sekolah yang mendesak perubahan pola penyaluran dana bos seperti model yang berjalan sejak tahun 2005-2010. “Jadi, tidak melalui kabupaten-kota, melainkan disalurkan melalui pemerintah provinsi ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Menurut Ombudsman, mekanisme penyaluran model lama mengidap sejumlah persoalan lantaran setiap sekolah diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban yang jumlahnya mencapai ratusan lembar. “Sekolah yang di pelosok yang tidak terbiasa dengan model pertanggungjawaban tersebut tentu akan kewalahan,” katanya.
Hasil temuan Ombudsman nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dijadikan rujukan dalam mengambil kebijakan terkait penyaluran dana bos. “Sore ini, kami akan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak Kementerian yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Budi.
RIKY FERDIANTO