TEMPO/Seto Wardhana
BP Migas Tolak Jadi BUMN
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menolak untuk diubah menjadi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Kepala BP Migas R. Priyono, dengan menjadi lembaga berbadan hukum seperti saat ini, BP Migas lebih bagus dan independen. BP Migas tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Usul mengubah BP Migas jadi BUMN itu lucu," kata Priyono, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2011.
Menurut Priyono, akan ada konsekuensi apabila BP Migas diubah menjadi perusahaan BUMN. Dia mencontohkan, misalnya ada perselisihan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka KKKS bisa membawa ke Arbitrase Internasional. ”Kalau kalah di Arbitrase, yang menanggung pemerintah. Aset pemerintah di luar negeri bisa disita,” kata Priyono.
Menurut Priyono, posisi BP Migas sekarang sudah bagus dan independen. Pasalnya, jika ada perselisihan hanya sampai di BP Migas. “Karena BP Migas tidak dibiayai APBN, jadi tidak bisa lari ke pemerintah,” kata dia. Menurutnya, BP Migas dibiayai dari uang minyak itu.
Usulan perubahan status BP Migas menjadi perusahaan BUMN datang dari Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto. Usul ini dikemukakan untuk mengubah tata kelola di sektor hulu minyak dan gas. Menurut Pri Agung, struktur kelembagaan hulu migas sangat menentukan tata kelola sehingga mempengaruhi kinerja hulu migas nasional. "BP Migas diubah saja menjadi BUMN migas kedua dan diberi kuasa pertambangan wilayah tertentu yang tidak (mampu) dikelola sendiri oleh Pertamina. Dengan demikian, tata kelola industri migas kita menjadi lebih baik," kata Pri.
NUR ROCHMI





