TEMPO Interaktif, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Surat Keputusan (SK) pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Agus Dharma mengatakan pemerintah daerah melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah setelah menerima banyak permohonan dari masyarakat agar Ahmadiyah dilarang. "Yang dilarang adalah segala bentuk kegiatan Ahmadiyah," kata Agus kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 13 Oktober 2011.
SK itu diterbitkan untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat akibat perbedaan pandangan dan keyakinan. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah, seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi mencatat, jumlah pengikut Ahmadiyah sekitar 200 orang. Mereka tersebar di 12 kecamatan dan memiliki pusat kegiatan di salah satu masjid di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aktivitas jemaah Ahmadiyah yang rutin adalah salat Jumat dan ta'lim atau belajar-mengajar soal agama setiap hari Ahad. Menurut Agus, kegiatan ta'lim itulah yang dilarang karena dikeluhkan warga. "Setelah SK ditandatangani, tidak boleh lagi."
Agus Dharma mengaku belum mensosialisasikan SK itu kepada jemaah Ahmadiyah, tetapi Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pendekatan persuasif agar tidak menggelar kegiatan yang dapat memicu protes.
Selain kepada jemaah Ahmadiyah, pemerintah daerah juga melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh organisasi kemasyarakatan. "Alhamdulillah mereka yang mendesak Ahmadiyah dilarang bisa memahami dan menyerahkan masalah itu ke pemerintah."
SK pelarangan Ahmadiyah merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, pada 2 Maret 2011. Pergub ini adalah tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat. "Dalam peraturan kami berkewajiban memberikan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah."
HAMLUDDIN