TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Nazaruddin membeberkan ke penyidik bagaimana permainan Badan Anggaran DPR di kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, mulai dari pembahasan hingga kucuran dana yang mengalir ke anggota Banggar.
"Ya, ada permainannya. Saya tidak bisa bilang general yah, tapi untuk kasus ini (Wisma Atlet), ada (permainan itu)," kata pengacara Nazar, Elza Syarif di kantor KPK seusai pemeriksaan Nazar sebagai tersangka, Rabu, 12 Oktober 2011.
Elza mengatakan, permainan Banggar sudah dijelaskan Nazar ke penyidik. Namun seperti apa bentuk permainannya, Elza enggan membeberkannya. "Semua kan sudah kami ungkap di penyelidikan, nanti kan terbuka di persidangan," katanya.
Menurut Elza, bukan hanya permainan di Banggar, tapi juga ada di pemerintah. Nazar seusai diperiksa oleh penyidik juga menguatkan indikasi permainan itu. "Yang (bertanggung jawab) kementerian, karena kebijakan kan semuanya ke Menteri," kata Nazar.
Nazar juga membeberkan nama-nama anggota Badan Anggaran yang menerima dana dari proyek Wisma Atlet di antaranya Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir dan anggota Badan Anggaran Angelina Sondakh. Disamping kedua nama itu, nama lain yang juga disebut adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat Jaffar Hafsah. Ketiganya adalah politisi Demokrat di Senayan. Meskipun mereka yang disebut oleh Nazaruddin sudah berkali-kali membantahnya.
"Saya jelaskan tentang pengakuan Angie, bahwa dia terima uang Rp 9 miliar. Dia yang distribusikan ke Mirwan Amir, dari Mirwan Amir didistribusikan ke Anas (Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum), ke Jaffar Hafsah," kata Nazar. Anas juga sudah berkali-kali membantah tudingan ini.
Elza mengatakan, kliennya juga menjelaskan ke penyidik bagaimana peran mereka di kasus Wisma Atlet. Sehingga, kata dia, "permainan antara pemerintah dan Banggar (menjadi) terbuka."
Dia juga mengatakan, Nazar bahkan membongkar beberapa orang yang belum pernah diungkapkan sebelumnya. Namun dia enggan membeberkan identitas orang yang dimaksudkannya. "Semua sudah kami ungkap di penyelidikan, nanti kan terbuka di persidangan," kata Elza.
Dalam kasus Wisma Atlet di Palembang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazar, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Muhammad El Idris.
Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan. Sedangkan berkas Nazar masih dirampungkan oleh penyidik KPK.
Kasus korupsi ini terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa, pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar. Ketiganya pun langsung ditetapkan tersangka oleh KPK. Belakangan Nazar menyusul dijadikan tersangka.
RUSMAN PARAQBUEQ