TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Suap Hakim, Puguh Wirawan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 13 Oktober 2011. Puguh dinilai tim jaksa penuntut umum pimpinan Zet Tadung Allo melakukan korupsi karena menyuap hakim Syarifuddin.
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Zet saat membacakan tuntutannya.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa merugikan kreditur PT SCI, merusak citra kurator atau advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, merendahkan martabat hakim dan merusak citra peradilan, serta berbelit-belit dalam menjelaskan motif pemberian uang kepada hakim pengawas. Sedangkan yang meringankan, Puguh dinilai menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Puguh dijerat dakwaan alternatif karena memberi uang Rp 250 juta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Suap diberikan agar Syarifudin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit SHGB 7251 menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Pemberian uang senilai Rp 250 juta dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban Syarifuddin selaku hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.
Seperti diberitakan, Syarifuddin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni silam di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, penyidik sekaligus menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. Duit itu diduga berkaitan dengan penanganan harta pailit SCI.
Jaksa dalam tuntutannya menegaskan perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin memang terkait penanganan harta pailit PT SCI, yaitu dua bidang tanah yakni SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, yang kini dimiliki advokat ternama, Otto Hasibuan.
Meski salah satu dari aset, yaitu SHGB 7251 masih dalam status boedel atau masuk dalam daftar harta pailit, Puguh meminta persetujuan kurator PT SCI lainnya, Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar, untuk memberikan uang kepada hakim Syarifuddin. Tujuannya agar penjualan aset pailit disetujui.
"Dengan maksud agar Syarifudin menyetujui penjualan aset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non-boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee, maka akan memberikan perhatian kepada Syarifudin berupa uang sebesar Rp 250 juta," ujar Zet.
Pemberian uang dilakukan Puguh agar saat digelar rapat kreditur terbatas pada 8 Juni 2011. Aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat dihadiri pula oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh dan wakil Kantor Pajak.
Terhadap dakwaan jaksa, Puguh menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "Cukup kuasa hukum saya yang akan mengajukan pleidoi, Yang Mulia," ujarnya kepada majelis hakim pimpinan Mien Trisnawati. Sidang kemudian ditunda hakim Mien hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
ISMA SAVITRI





