Puguh Wirawan. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Puguh Kecewa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan, Puguh Wirawan, mengaku kecewa dituntut penjara 3,5 tahun oleh tim jaksa pimpinan Zet Tadung Allo. Menurut kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), materi tuntutan jaksa ada yang tidak sesuai fakta.
"Simpel saja, saya kecewa. Ini kan enggak ada kerugian negara," kata dia usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 13 Oktober 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Zet dan kawan-kawan menuntut agar hakim menyatakan Puguh bersalah melakukan suap, serta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah karena Puguh selama persidangan memberi keterangan berbelit-belit.
Latar belakang beratnya tuntutan itu disanggah Puguh. Menurutnya, aneh jika jaksa menilainya berbelit-belit menerangkan alasan pemberian uang ke Syarifuddin selaku hakim pengawas penjualan aset PT SCI. "Sejak awal kan saya sudah mengakui (memberi uang ke Syarifuddin). Tapi mungkin JPU tidak menemukan motifnya, jadi menilai saya berbelit-belit."
Puguh juga membantah uang Rp 250 juta diberikan agar Syarifuddin menyetujui penjualan aset dengan status non-budel pailit, bukan pailit. Menurutnya, sampai akhirnya uang dia berikan ke Syarifuddin pun, kedua pihak masih berseberangan pendapat soal status aset. "Tapi ya sudah, mau apa lagi. Padahal sikap dia juga tidak berubah, masih berpendapat itu aset budel pailit," kata dia.
Sejumlah pertimbangan jaksa yang dinilai Puguh tidak sesuai fakta akan ditanggapi dalam pleidoi. Ia juga akan menjelaskan motif pemberian uang ke Syarifuddin secara gamblang. "Jujur saja, itu buat uang terima kasih saja. Pertimbangan ekonomis, kami berbagi rasa saja."
Seperti diberitakan, Syarifuddin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni silam di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, penyidik sekaligus menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. Duit itu diduga berkaitan dengan penanganan harta pailit SCI.
Jaksa dalam tuntutannya menegaskan perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin memang terkait penanganan harta pailit PT SCI, yaitu dua bidang tanah; SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, yang kini dimiliki advokat ternama Otto Hasibuan.
ISMA SAVITRI





