foto

Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah

Komisi Yudisial Minta Data KPK untuk Tindak Hakim Tipikor Bandung

TEMPO.CO, Purwokerto - Komisi Yudisial sudah meminta suplai data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Suplai data tersebut akan digunakan untuk mengkaji putusan hakim yang dinilai banyak pihak bermasalah. “Kami sudah melangkah, selain meminta laporan jejaring KY di Bandung, kami juga sudah kontak KPK untuk menyuplai data,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, usai menandatangani naskah kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, hari ini, Kamis, 13 Oktober 2011.

Selain meminta semua salinan berkas terkait kasus itu, Komisi juga sudah meminta rekaman sidang. Pada tahap awal ini, Komisi Yudisial sedang memeriksa hasil putusan hakim Tipikor Bandung. “Sudah ada proses anotasi, panel dari KY juga sudah dibentuk,” ujar Imam.

Proses pemantauan perilaku hakim terhadap satu kasus memakan waktu 90 hari. Namun khusus untuk kasus ini, Komisi Yudisial akan mempercepat penyelidikannya. “Kami berharap bisa cepat memeriksanya, karena ini yang lagi menjadi topik hangat di masyarakat,” ujarnya.

Terkait salah satu hakim yang pernah tersangkut kasus korupsi, Komisi Yudisial akan menggunakan hal itu sebagai catatan tersendiri sebagai data base track record hakim. Namun sepanjang hakim tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, "Komisi akan memperlakukan hakim tersebut sama dengan lainnya," ujar Imam.

Dia juga meminta Satgas Mafia Hukum untuk menyerahkan adanya dugaan praktek mafia hukum dalam kasus itu. “Kalau memang ada bukti-buktinya, akan sangat berguna. Tapi kalau hanya pernyataan, kami tidak bisa menggunakannya,” katanya.

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muhzayyin Mahbub menyatakan bahwa selama bulan Januari-September, Komisi Yudisial menerima laporan terkait perilaku hakim sebanyak 1.400 laporan. “Dari jumlah itu, 40 laporan sudah ditindaklanjuti dan 13 orang sudah kami rekomendasikan ke MA untuk diberi sanksi,” katanya.

Jejaring KY di daerah saat ini sedang didorong untuk memantau perilaku hakim di daerah. Di Jawa Tengah, tiga universitas sudah digandeng untuk memantau perilaku hakim, yakni Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Jenderal Soedirman.

ARIS ANDRIANTO