TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis, 13 Oktober 2011 menggelar sidang putusan terhadap tiga tersangka kasus terorisme: Sri Puji, Sukirno, dan Wandi. Ketiganya dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberi kemudahan dan menyembunyikan informasi yang terkait kasus terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim Rasyidin saat memimpin sidang hari ini, Kamis, 13 Oktober 2011.
Vonis terhadap ketiga terdakwa diputuskan dalam sidang terpisah. Puji dan Sukirno yang didakwa atas tuduhan menyembunyikan Abu Tholut mendapat vonis berbeda.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Puji karena pada tahun 2006 ia pernah dipidana atas kasus penyembunyian Noor Din M Top. Vonis terhadap Puji dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, untuk Sukirno, hakim hanya mengganjarnya hukuman lima tahun empat bulan dari delapan tahun tuntutan jaksa.
Dalam sidang terakhir, majelis menjatuhkan hukuman empat tahun bui terhadap Wandi yang terbukti menyembunyikan informasi setelah dititipi senjata api. Ia dituntut jaksa enam tahun penjara. "Senjata yang dititipi oleh Agus Hamzah dan Anwar tersebut disembunyikan di kebun kosong, loteng rumah, dan di kandang kambing. Namun, terdakwa tidak pernah melaporkannya," kata Rasyidin.
Putusan itu tidak mendapatkan perlawanan hukum, baik dari tersangka maupun jaksa penuntut. Ketiga terdakwa mengaku tidak akan mengajukan banding dan memilih menerima hukuman.
Jaksa Iwan Setiawan yang ditemui usai sidang juga mengatakan bisa menerima putusan tersebut. "Saya kira tidak masalah. Masih di atas duapertiga dari tuntutan kami," katanya.
Adapun Ashludin, kuasa hukum ketiga terdakwa, menyerahkan putusan itu kepada kliennya. Sukirno yang ditemui usai sidang menilai perlawanan hukum sebagai hal yang sia-sia. "Percuma, Mas," ujarnya.
RIKY FERDIANTO