TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Lagi, Cirus Bantah Merekayasa Pasal Penjerat Gayus
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga kembali membantah dirinya merekayasa pasal penjerat Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak. "Penambahan Pasal 372 adalah inisiatif pribadi Sri Sumartini," kata pengacara Cirus, LMM Samosir, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 13 Oktober 2011.
Ini kesekian kalinya mantan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan yang melibatkan bekas Ketua KPK Antasari Azhar itu melimpahkan kesalahan ke pihak lain. Sebelum menuding penyidik Bareskrim AKP Sri Sumartini, Cirus juga menimpakan kesalahan kepada koleganya sesama jaksa peneliti kasus Gayus, Fadil Regan.
Menurutnya, Fadil-lah yang aktif mengubah pasal penjerat Gayus. Aktifnya Fadil terlihat dari usahanya beberapa kali berhubungan via telepon dengan Sumartini untuk membicarakan penambahan pasal 372 atau pasal penggelapan. Sebelumnya, Gayus hanya dikenakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang oleh penyidik Bareskrim lainnya, Komisaris Polisi Arafat Enanie.
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Cirus menjabarkan bagaimana Sri ditelepon Fadil agar penyidik menambahkan pasal penggelapan ke dalam berkas Gayus. Dengan adanya penambahan, maka perkara yang "diangkat" diubah, dari perkara mafia pajak senilai Rp 28 miliar, menjadi perkara mafia pajak PT Megah Citra Jaya senilai Rp 370 juta.
"Esoknya, ada penambahan pemeriksaan terhadap sopir Gayus untuk kepentingan kasus transfer PT Megah ke rekening Gayus. Tapi dari rangkaian itu, tidak ada bukti yang menyebut pembicaraan Sri dengan Fadil berdasar permintaan terdakwa," kata Samosir.
Cirus dalam duplik yang dibuat kuasa hukumnya juga menyanggah cepatnya kelengkapan (P21) berkas Gayus disebabkan adanya "main mata" jaksa dengan tersangka. "Penerbitan P21 yang cepat adalah berdasar asas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Samosir.
Dalam sidang replik Senin lalu, jaksa penuntut umum pimpinan Edi Rakamto menyatakan Cirus terbukti merekayasa berkas perkara Gayus. Hal itu didasari keterangan Fadil dan Sri Sumartini selaku saksi yang menunjukkan Cirus pernah menambahkan pasal penggelapan. Keterangan kedua saksi itu bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki jaksa.
Keterangan penyidik Bareskrim lainnya, Komisaris Polisi Arafat Enanie, dan jaksa penuntut umum, Eka Savitri, juga dianggap menerangkan Cirus pernah berniat menghilangkan pasal korupsi dari berkas Gayus, dan menggantikannya dengan pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan Cirus agar kasus Gayus bisa ditangani dia yang bertugas di Bagian Pidana Umum.
Tiga dakwaan sekaligus dijatuhkan kepada Cirus. Pertama, ia dianggap telah menghilangkan pasal korupsi Gayus. Perintah Cirus itu keluar setelah dirinya bertemu dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, Fadil, Sumartini, dan Arafat. Pertemuan kelimanya berlangsung 15 Oktober 2009 di salah satu hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain didakwa menghilangkan pasal korupsi, Cirus juga didakwa sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara Gayus. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Cirus dinilai menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sidang ditunda Ketua Majelis Hakim Albertina Ho hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.
ISMA SAVITRI





