Tempo/Panca Syurkani
Topik
Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pelaku industri menolak rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri yang rencananya akan kembali dilakukan pada 2012 nanti. "Itu akan semakin memberatkan kami, apalagi di tengah krisis sekarang," ujar Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Nasional, Franky Sibarani, Kamis, 13 Oktober 2011.
Guna menekan subsidi yang terus membengkak, pemerintah berencana menaikkan TDL sebesar 10-15 persen. Saat ini, kenaikan TDL itu adalah salah satu prioritas kajian pemerintah.
Menurut Franky, saat ini dunia industri sedang berada dalam masa sulit karena dampak krisis yang melanda Amerika Serikat dan Eropa. Dampak tersebut sudah mulai terasa di dalam negeri dan diperkirakan akan semakin memburuk tahun depan.
Jadi, jika tahun depan tarif listrik jadi naik, dipastikan akan semakin memberatkan dan memperburuk keadaan. "Industri yang proses produksinya mengandalkan listrik PLN bisa terancam berhenti produksi," katanya.
Untuk itu, Forum meminta pemerintah agar tidak menaikkan TDL tahun depan dan mengambil langkah lain untuk mengurangi beban subsidi. Salah satunya dengan mendorong PT PLN untuk lebih banyak menggunakan batu bara dan gas daripada bahan bakar minyak (BBM) yang mahal.
Jika biaya pokok penyediaan listrik menggunakan BBM, maka harga jual listrik ke konsumen adalah Rp 1.800 per kWh. Namun jika menggunakan gas, harga jualnya bisa ditekan menjadi Rp 800 per kWh. Bahkan jika menggunakan batu bara bisa mencapai Rp 450 per kWh.
Kalaupun pemerintah tetap memutuskan agar tarif listrik naik, ia melanjutkan, maka pelaku industri berharap kenaikan tarif itu berlaku pada semua pengguna listrik. "Tidak hanya listrik industri, tapi juga lainnya termasuk listrik rumah tangga atau pelanggan 450 kVa dan 900 kVa agar adil," ujarnya.
Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Samuel Rumbaja, mengatakan industri kaca adalah salah satu industri yang paling terpukul dengan naiknya tarif dasar listrik. "Listrik memiliki porsi sekitar 35 persen dari biaya produksi kami. Jika tarif naik, tentu biaya produksi ikut melonjak naik," katanya.
Badan Anggaran telah menyetujui besaran subsidi listrik untuk 2012 sebesar Rp 45 triliun, kemarin. Subsidi ini sesuai dengan usulan pemerintah pada saat mengajukan rancangan anggaran.
Jumlah subsidi ini lebih kecil dari subsidi listrik tahun ini sebesar Rp 65,4 triliun. Dengan besaran subsidi ini, keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik sekitar 10 persen tinggal menunggu pembahasan lanjutan.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar kenaikan tarif listrik diberlakukan mulai April mendatang. Kenaikan tarif diberlakukan untuk pelanggan mulai 900 volt ampere (VA). Sedangkan pelanggan 450 VA tidak dikenai kenaikan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas rencana kenaikan tarif dasar listrik pada Januari mendatang. “Dibahas pemerintah dan Komisi VII (Energi),“ ujar Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng, Rabu, 12 Oktober 2011.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pembahasan kenaikan tarif listrik itu akan melindungi rakyat kecil dan dipastikan tidak terlalu membebani kalangan industri.
AGUNG SEDAYU





