Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sebuah penampungan perusahaan jasa penyalur. TEMPO/Tony Hartawan
Infografis
Dua TKI Hadapi Hukuman Mati di Arab Saudi
TEMPO.CO, Majalengka - Masih ingat kasus Ruyati? Tenaga kerja Indonesia ini divonis bersalah dan dipancung di Arab Saudi. Kini, dua tenaga kerja Indonesia yang menghadapi hukuman mati di Arab Saudi tengah berjuang mencari keringanan hukuman. Kedua wanita itu adalah Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat; dan Satinah binti Djumadi, warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Juwarna, paman Tuti, kabar vonis pancung diketahui sekitar sepekan lalu. Wanita 27 tahun itu berangkat mengadu nasib ke Arab Saudi pada 2010. Ia dijatuhi hukuman mati karena membunuh majikannya. "Kedua orang tua Tuti ke Jakarta mengurus nasib anaknya," kata Juwarna, Rabu, 12 Oktober 2011. Kedua orang tua Tuti adalah Warjuki, 52 tahun, dan Iti Sarniti, 42 tahun.
Juwarna menjelaskan bahwa Tuti, yang tercatat sebagai warga Dusun Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, merupakan anak tunggal. "Dia nekat ke Arab untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Tapi hukuman mati yang didapatkannya," tutur dia.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, membenarkan bahwa Tuti Tursilawati sedang menghadapi maut di Arab Saudi. Kabar itu telah ia terima beberapa bulan lalu. "Kami telah melakukan sejumlah upaya, tapi belum berhasil," ujar dia.
Salah satu usaha yang ditempuh adalah mengirim surat permohonan penangguhan hukuman kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. "Kami sangat berharap (penangguhan) hukuman untuk Tuti dikabulkan," kata Eman.
Adapun Pemerintah Kabupaten Ungaran juga tengah mencoba menyelamatkan Satinah. "Kami sedang memohon kepada keluarga korban agar memaafkan Satinah," kata Edison Ambarura, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
Menurut Edison, Satinah berasal dari Dusun Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat. Wanita 39 tahun itu terancam hukuman mati karena divonis membunuh majikan perempuannya bernama Nura al-Gharib pada 2007 dan dituduh mencuri uang 37.970 riyal. "Kemungkinan penyelamatan Sutinah dengan membayar diyat sedang kami bahas bersama pemerintah pusat," kata Edison.
Kabar vonis mati atas Satinah diterima keluarganya pada Maret 2011 lalu. Menurut Paeri, kakak Satinah, pembunuhan itu terjadi karena adiknya membela diri dari kekerasan majikannya. "Dia bekerja di Arab sejak 2003 melalui PT Djamin Harapan Abadi," kata Paeri.
IVANSYAH | ROFIUDIN





