Penjagaan oleh polisi di depan kantor dislitbang. TEMPO/Aris Andrianto
Terdakwa Kasus Bentrok Warga-TNI di Kebumen Bebas
TEMPO.CO, Kebumen - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memvonis empat terdakwa kasus bentrokan antara warga Desa Setrojenar dan TNI Angkatan Darat dengan hukuman penjara 5 bulan 28 hari.
Humas Pengadilan Negeri Kebumen, Sutikna, mengatakan putusan banding empat terdakwa dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sudah diterima pada Rabu, 12 Oktober 2011 sore. Vonis Pengadilan Tinggi tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebanyak 1 tahun dan vonis PN Kebumen sebesar enam bulan.
Empat terdakwa tersebut yakni Solekhan, Mulyono, Adiwiluyo, dan Sobirin. Mereka didakwa telah merusak gapura Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD saat terjadi bentrokan, April lalu. Akibat bentrokan tersebut, puluhan warga mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Pasca kejadian pada April lalu itu, mereka ditahan. Jika sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Kebumen, mereka masih harus menjalani hukuman hingga besok. Namun lantaran vonis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah lebih ringan dua hari, maka kemarin, mereka dibebaskan lantaran telah menjalani masa penahanan sesuai vonis banding, yaitu 5 bulan 28 hari.
Kebebasan empat warga tersebut disambut ribuan orang warga Setrojenar. “Kebebasan empat pejuang petani dilakukan dengan pawai,” ujar Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan, Seniman, Kamis, 13 Oktober 2011.
Seniman mengatakan bahwa setelah bebas, empat warga Setrojenar itu diarak keliling alun-alun sebanyak dua kali. Setelah itu, mereka dibawa dengan empat kuda dari Gapura Dislitbang TNI AD yang pernah dirobohkan menuju pantai selatan.
Di pantai selatan, mereka menanam empat tunas kelapa sebagai simbol perlawanan petani atas tanah mereka. Lalu, di pantai selatan mereka dimandikan sebagai pertanda membuang sial, sementara baju yang mereka kenakan saat dipenjara dilarung ke laut. “Dengan adanya penahanan enam rekan kami, perlawanan kami semakin solid,” ujarnya.
Ketua Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dengan vonis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah itu. “Kami masih pikir-pikir, menurut kami, mereka tidak bersalah karena mempertahankan hak mereka,” katanya.
Sementara jaksa penuntut umum kasus tersebut, Syafei, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima vonis tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” katanya. Ia sendiri mengaku masih mendiskusikan vonis banding tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
ARIS ANDRIANTO





