foto

Dharnawati. TEMPO/Seto Wardhana

KPK Kembali Periksa Dharnawati  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka kasus suap proyek transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, hari ini, Jumat, 14 Oktober 2011.

Kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua itu diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pemberian suap kepada dua pejabat Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan, Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat kementerian dan Dharnawati diciduk KPK pada 25 Agustus 2011 bersama duit sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut tersangka, uang itu rencananya akan diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai hadiah Lebaran.

Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN- Perubahan 2011 yang berbiaya Rp 500 miliar.

Dharnawati tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Menggunakan kerudung hitam, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Dharnawati saat memasuki kantor KPK.

Pengacara Dharnawati, Rahmat Jaya, mengatakan kliennya hari ini akan menyampaikan keterangan terkait Badan Anggaran dalam kasus Kemenakertrans itu. "Belum tahu substansinya apa," kata Rahmat, melalui pesan pendeknya kepada Tempo hari ini.

Selain Dharnawati, dalam kasus suap proyek transmigrasi KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ali Mudhori yang disebut sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Ali Mudhori diperiksa sebagai saksi.

ANGGA SUKMA WIJAYA