Dharnawati. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Tersangka Kasus Suap Diperiksa 1 Jam 40 Menit
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, tidak lama menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 14 Oktober 2011
Dharnawati tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.05 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.35 WIB. Saat keluar, Dharnawati yang mengenakan kerudung warna hitam yang sedikit menutupi wajahnya itu menolak menjelaskan kepada wartawan ihwal apa saja yang ditanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Dia hanya mengatakan perusahaannya akan menggarap proyek di tiga daerah di Papua, yaitu Kabupaten Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari dalam proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten. Proyek pada APBN- Perubahan 2011 ini menelan biaya hingga Rp 500 miliar.
Kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua itu diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pemberian suap kepada dua pejabat Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan, Dadong Irbarelawan.
Kedua pegawai Kemenakertrans dan Dharnawati, diciduk KPK pada 25 Agustus 2011, bersama duit sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut Dharnawati, uang itu rencananya akan diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai hadiah Lebaran. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tersebut.
Selain Dharnawati, dalam kasus suap proyek transmigrasi itu KPK hari ini juga akan memeriksa Ali Mudhori, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Ali Mudhori diperiksa sebagai saksi.
ANGGA SUKMA WIJAYA





