Bambang Soesatyo. TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
Foto Terkait
Revisi UU KPK, Golkar Belum Tentukan Sikap
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar belum menentukan sikap terkait rencana DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami belum mengambil sikap final soal itu,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2011.
Bambang mengatakan revisi UU KPK di Komisi Hukum DPR masih dalam tahap kajian akademis. “Panitia kerja juga belum dibentuk. Kami masih mencari masukan dari masyarakat,” katanya.
Menurut Bambang, sekarang ini sudah ada hasil kajian dari Universitas Indonesia. Kajian UI menunjukkan bahwa di negara lain tidak ada komisi antikorupsi yang mempunyai kewenangan penyelidikan sekaligus penyidikan sampai penuntutan seperti kewenangan KPK di Indonesia. Soal penyadapan oleh KPK tanpa minta izin pengadilan juga disinggung dalam kajian tersebut.
Bambang mengatakan Komisi tidak akan buru-buru menggodok undang-undang itu. Menurut Bambang, kajian itu masih harus dipertajam lagi oleh masing-masing fraksi. Kemungkinan, kata dia, pembahasanan soal revisi UU KPK baru akan dibicarakan lagi dalam rapat Komisi III bulan depan.
Kekalahan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sehingga Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad divonis bebas belum lama ini, menurut Bambang, harusnya menjadi bahan introspeksi oleh KPK.
“Mungkin sudah saatnya meminta pimpinan KPK terbuka soal rekam jejak para penyidik, direktur, dan pemangku jabatan strategis lainnya di KPK. Mungkin juga sudah saatnya DPR selaku pengawas, meminta BPK sebagai lembaga tinggi auditor negara untuk melakukan audit kinerja dengan tujuan tertentu atau khusus terhadap KPK sebelum Revisi UU KPK dibahas,” papar Bambang.
Soal penyadapan, Bambang mencontohkan pernah ada penyalahgunaan dalam soal kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ketika itu alat penyadapan malah digunakan untuk menyadap pembicaraan telepon antara Antasari dengan wanita bernama Rani Juliani.
Munculnya ide merevisi UU KPK, menurut Bambang bukan untuk melemahkan KPK. “Itu tidak benar karena KPK masih dibutuhkan sebagai shock therapy bagi pelaku tindak korupsi karena kepolisian dan kejaksaan dinilai tidak mampu,” ujarnya.
Bambang menambahkan perlu dikuatkan agar tidak perlu lagi ada Komite Etik KPK seperti yang sebelumnya dibentuk. Dia mengklaim bahwa DPR mendukung penuh kinerja KPK. Buktinya, kata dia, DPR menyetujui kenaikan anggaran untuk KPK menjadi Rp 635 miliar untuk tahun 2012, padahal 2011 hanya Rp 575 miliar, dan di tahun 2010 hanya Rp 398 miliar.
“Diharapkan dengan anggaran yang besar, KPK tidak hanya menangani kasus-kasus kecil saja,” kata Bambang.
RINA WIDIASTUTI





