Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Topik
Infografis
MA Akui Kecolongan Loloskan Ramlan Comel
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung ternyata tidak mengetahui salah satu hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, pernah diadili dalam kasus tindak pidana korupsi. Pihak Mahkamah mengaku kecolongan karena tidak mendapatkan informasi tersebut.
"Kami pun baru mengetahui bahwa salah satu dari hakim ad hoc ini ternyata sudah pernah disidangkan di PN Pekanbaru dalam kaitannya dengan dakwaan tipikor," kata juru bicara MA, Hatta Ali, kepada wartawan di kantornya hari ini, Jumat, 14 Oktober 2011.
Ia melanjutkan, Ramlan terlibat dalam sebuah perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada tahun 2005. Ketika itu ia divonis bersalah, namun dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi. "Juga pada tingkat kasasi menolak kasasi (JPU). Artinya menguatkan putusan banding," kata Hatta.
Namun, menurut Hatta yang juga menjadi Ketua Muda Pengawasan MA ini, Ramlan tidak menyebut dirinya pernah terlibat perkara pidana ketika mengikuti seleksi hakim ad hoc tipikor. Dalam proses itu, MA juga tidak mendapatkan masukan dari publik atas kinerja Ramlan. "Kalau kita tahu sudah pasti tidak akan lolos," ujar Hatta.
Hatta mengakui ketika seleksi hakim ad hoc itu terjadi, MA tidak aktif melakukan rekam jejak atas nama calon. Ia pun berkilah hal itu karena kurangnya anggaran untuk melakukan rekam jejak bekerja sama dengan lembaga lain.
"Pada angkatan pertama kami melakukan penelusuran melalui MaPPi (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia). Tetapi, pada angkatan berikutnya kami tidak menyertakan karena tidak ada anggaran," ujar Hatta.
Ramlan sendiri menolak menjelaskan bahwa ia pernah diadili dalam perkara korupsi. Namun, ia juga tak membantah. "Saya enggak berani jawab karena nanti malah salah. Silakan selidiki dan teliti ke MA atau Pak Denny (Indrayana), ya, silakan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin.
Sebelumnya, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan anggota majelis berinisial R pernah dijerat kasus korupsi. Ramlan pada Juni 2005 divonis 2 tahun penjara dan dikenai denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Riau. Ia menjadi terdakwa perkara korupsi di PT Bumi Siak Pusako. Setahun kemudian, pengadilan tinggi menjatuhkan vonis bebas. Pada 2010, Ramlan menjadi hakim ad hoc. Kini ia menangani lima perkara korupsi.
Terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung--termasuk salah satunya Ramlan--terhadap terdakwa Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, MA kini tengah melakukan evaluasi. Mereka yang diperiksa hari ini oleh Badan Pengawasan MA adalah Azharyadi Pria Kusuma, Eka Saharta dan hakim ad hoc Ramlan Comel.
Hasil pemeriksaan itu, kata Hatta, juga akan dijadikan bahan masukan bagi pimpinan MA di segi pengawasan hakim. "Kita ke depannya akan lebih hati-hati," katanya.
Seperti diketahui, Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Mohammad yang menjadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi divonis bebas murni atas kasus yang menjeratnya.
Majelis hakim pimpinan Hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim ad hoc Ramlan Comel beralasan, Mochtar tak terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Antara lain, Mochtar dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi dana audiensi dan dialog Walikota dengan Masyarakat APBD 2009, menyogok anggota DPRD dan terhadap auditor BPK Jawa Barat, serta melakukan permufakatan jahat menyuap tim penilai Adipura.
RIRIN AGUSTIA





