foto

Seorang tersangka pelaku perkosaan dalam angkutan umum ES, 25 tahun, yang merupakan sopir mikrolet M 28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede saat diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Makasar, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Sopir Angkot Janji Nikahi Korban yang Diperkosa

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemerkosaan, Edy Sitorus, 25 tahun, ternyata kenal dengan HL, 38 tahun, sang korban. Edy, yang merupakan sopir mikrolet M 28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede, berjanji kepada HL untuk menikahinya.

"Saya sudah janji mau menikahi korban," kata Edy yang sudah mengenal HL sebulan. Edy menjelaskan hal itu dari dalam tahanan Markas Kepolisian Makasar, Jakarta Timur, Jumat, 14 Oktober 2011.

Menurut pria bertato ini, Sabtu, 8 Oktober 2011, lalu, ia janjian dengan HL di Pondok Gede. Edy membantah memperkosa karena melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. "Tanpa ada paksaan dari saya."

Ia mengaku khilaf karena sedang bertengkar dengan istrinya. Usia perkawinannya sudah berlangsung selama lima tahun. Edy dikaruniai anak lelaki berusia sembilan bulan.

Edy sendiri sudah menjadi sopir selama tiga tahun. Ia menyesal telah menodai HL. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat itu lagi. "Malu," ujarnya singkat.

Kepala Kepolisian Sektor Makasar Komisaris Polisi Edy Surasa mengatakan, keterangan tersangka janggal. Pasalnya, korban mengaku ke polisi dipaksa masuk ke dalam Taman Garuda.

"Korban juga sempat meronta-ronta saat mau diperkosa," ujarnya saat jumpa media di Mapolres Makasar, Jumat, 14 Oktober 2011 siang.

Lebih lanjut, tambah Edy, si korban diancam dibunuh tersangka agar tidak buka mulut. Hartanya juga diperas. Antara lain, ponsel Nokia, uang Rp 50 ribu, dan cincin 1 gram.

Tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yaitu pelanggaran pasal 368 mengenai pemerasan, serta pasal 285 tentang pemerkosaan. "Pelaku akan dijerat hukuman sembilan tahun dan 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, HL diperkosa tersangka di Taman Garuda, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Menurut polisi, sebelum diperkosa, HL diajak ngalor ngidul di atas angkutan M 28 terlebih dulu oleh tersangka.

Dari hasil visum dokter, HL--meski sudah 38 tahun--, diketahui masih perawan. Hasil visum itu diperkuat adanya noda darah di celana dalam korban yang dijadikan sebagai barang bukti polisi.

HERU TRIYONO