TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berjanji akan mencabut izin trayek sopir angkot yang terbukti melakukan tindak kejahatan terhadap penumpangnya. Ini termasuk untuk kasus terbaru yakni dugaan pemerkosaan terhadap seorang babysitter.
"Kalau terbukti si sopir memperkosa, izin trayek untuk angkot yang dia pakai akan dicabut," kata Pristono ketika dihubungi, Jumat 14 Oktober 2011 malam.
Namun pencabutan trayek hanya berlaku untuk angkot yang dikemudikan si sopir. Jadi kalau pemilik angkot punya tiga angkot, satu izin trayek angkotnya yang akan ditarik. Sisanya masih boleh beroperasi.
Pristono menganggap itu cukup memberikan efek jera pada pemilik angkot dan memberi contoh bagi pemilik angkot lain. "Pemilik angkot harus bisa melakukan pengawasan," katanya.
Seorang pengasuh bayi, HL, mengadukan pemerkosaan yang dialaminya oleh seorang sopir mikrolet di kawasan Jakarta Timur Kamis dini hari lalu. Dia yang mengaku tak tahu jalan menyatakan ditipu dan dikerjai hingga akhirnya dibawa ke sebuah taman dan diperkosa disana.
Edy Sitorus, 25, sopir, sebaliknya mengaku telah mengenal HL. Dia berjanji akan menikahi HL yang berusia 13 tahun lebih tua itu.
Namun kepolisian setempat tak langsungmempecayai Edy. Pasalnya, HL juga mengadukan kalau harta pribadinya berupa uang Rp 50 ribu, cincin 1 gram, dan ponsel Nokia diambil Edy.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI