foto

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

Busyro Minta Anggaran KPK Ditambah  

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas berkukuh bahwa lembaganya belum memerlukan revisi undang-undang. Busyro mengatakan yang dibutuhkan lembaganya saat ini justru penambahan anggaran. "Anggarannya saja yang sebaiknya ditambah," kata Busyro melalui telepon selulernya, Jumat, 14 Oktober 2011.

Penambahan anggaran, menurut bekas Ketua Komisi Yudisial ini, bakal memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. "Tetapi jumlah penambahannya itu dihitung oleh Sekretaris Jenderal KPK," ujarnya.

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sedang mempersiapkan revisi Undang Undang KPK. Sejumlah substansi yang hendak diubah adalah kewenangan KPK melakukan penyadapan, penghentian penyidikan, dan penuntutan. Revisi kewenangan itulah yang dinilai Busyro belum diperlukan. "Karena masih relevan," kata dia.

Selain penambahan anggaran, Busyro mengatakan komisi antikorupsi yang dipimpinnya itu juga membutuhkan penambahan sumber daya manusia. Tujuannya agar penyidikan kasus bisa lebih cepat dan mampu merespons semua pengaduan masyarakat.

Busyro juga meminta DPR memperhatikan sarana dan prasarana KPK. Salah satunya, rumah tahanan khusus KPK yang belum tersedia selama ini. "Dan banyak lagi yang mestinya dipenuhi."

TRI SUHARMAN