Ilustrasi hukum pancung TKI. TEMPO/Amston Probel
Topik
Putrinya Terancam Hukuman Mati, Ayah ke Malaysia
TEMPO.CO, Jakarta - Kornelis Bere, 55 tahun, bertekad menyusul anaknya, tenaga kerja asal Nusa Tenggara, yang terancam hukuman mati di Malaysia. Warga Desa Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ini akan mengajukan permohonan agar Malaysia tak menghukum mati putrinya, Walfrida Soik, 17 tahun.
"Kami akan ke Malaysia 18 Oktober ini," kata Kornelis yang dihubungi Tempo, Jumat, 14 Oktober 2011. "Saya akan minta agar anak saya tidak dihukum mati."
Walfrida diancam hukuman mati karena disangka melakukan pembunuhan majikannya, Puan Yeap, Desember 2009. Dari keterangan polisi, pada 7 Desember 2009 sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia, Lee Che Keng menjenguk ibunya, Puan Yeap, yang dijaga Walfrida. Lee Che Keng mendapatkan ibunya berlumuran darah di sekujur tubuhnya dengan 44 luka tikaman dan Walfrida tidak berada di sana.
Pada 18 Desember 2009, Walfrida ditangkap di Johor, Malaysia. Ia diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari pihak manapun, baik oleh AP Master selaku agensi yang menempatkan ataupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Kornelis mengharapkan Pemerintah Indonesia dan daerah menolong anaknya agar lolos dari hukuman mati di Malaysia. "Masuk penjara kami terima, tapi kami tidak terima kalau dihukum mati," katanya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Akar Rumput (Koar) NTT Jan Windhy mengatakan, proses hukum terhadap Walfrida Soik sudah dilaksanakan di Malaysia. Bahkan, Walfrida sudah didampingi pengacara yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia.
Walfrida, menurut dia, sudah menjalani persidangan sebanyak dua kali, namun sidang masih tertunda karena masih menunggu hasil visum. "Sidang ini akan dilanjutkan setelah adanya hasil visum," katanya.
Dia mengatakan, Koar dengan berbagai cara akan terus mengupayakan agar Walfrida Soik yang diadvokasinya bisa lolos dari jeratan hukuman mati di Malaysia.
YOHANES SEO





