foto

Priyo Budi Santoso. TEMPO/Imam Sukamto

DPR Usulkan Dibentuk Pengacara Tetap untuk Tangani TKI

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, mengusulkan pembentukan pengacara tetap untuk membela tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.

"Pengacara tetap ini akan mendampingi TKI sejak awal perkara," kata Priyo di gedung DPR, Jumat, 14 Oktober 2011. Menurut dia, selama ini Indonesia sering gelagapan dan heboh saat vonis hukuman mati sudah dijatuhkan.

Pengacara ini, kata Priyo, memberikan pendampingan hukum kepada TKI sejak pertama kali diperiksa di luar negeri. "Silakan pemerintah ajukan anggaran dana, pasti akan diloloskan DPR," katanya.

DPR menerima data, ada 218 TKI dan TKW yang terancam hukuman mati di luar negeri. Rinciannya, 151 orang di Malaysia, 43 di Arab Saudi, 22 di Cina, dan dua di Singapura. Di Malaysia, dua TKI akan dieksekusi pada awal November mendatang.

Selain upaya pemerintah, DPR akan mengirimkan nota diplomasi kepada parlemen ke negara bersangkutan. DPR berencana membawa persoalan ini ke Organisasi Parlemen Asia. "Kami juga meminta pemerintah menyiapkan diplomat andal untuk melakukan diplomasi dengan negara-negara itu," ujar Priyo.

Rizqi Sadik, anggota Komisi IX DPR, mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Satgas TKI yang dibentuk oleh Presiden SBY. "Untuk kasus Tuty, mereka sudah menemui enam pihak agar dia terhindar dari hukuman mati," kata anggota Fraksi PAN ini.

Rizqi menyatakan, publik mesti diberikan edukasi seandainya vonis sudah dilakukan. "Bahwa semua upaya sudah diupayakan oleh pemerintah, tapi vonis, kan, sudah dijatuhkan," kata dia.

Namun, Rizqi mengingatkan, masyarakat jangan berangkat dulu sebelum persoalan TKI di negara yang rawan ini terselesaikan. "DPR harus meminta pemerintah menyetop pengiriman TKI," dia menjelaskan.

Menanggapi ini, Priyo mengusulkan penghentian pengiriman TKI hanya pada sektor pembantu rumah tangga. Untuk TKI yang berangkat berdasarkan keahlian tetap diperbolehkan. "Misalnya, perawat atau sopir," kata Priyo.

WAYAN AGUS PURNOMO