Linda Amalia Sari Gumelar. TEMPO/Dwianto Wibowo
Menteri Linda Desak Revisi UU Perlindungan TKI
TEMPO.CO, Surakarta - Kasus-kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri masih saja terjadi. Hal itu dinilai karena peraturan yang ada belum tegas mengatur soal perlindungan TKI. Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, mendesak dilakukannya revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Undang-undang itu mendesak direvisi agar pasal-pasal tentang perlindungan tenaga kerja lebih banyak,” kata Menteri Linda kepada wartawan seusai meresmikan beroperasinya ambulans keliling untuk pemeriksaan kesehatan wanita, di Balai Kota Surakarta, Jumat, 14 Oktober 2011.
Selama ini, kata dia, yang lebih banyak dibahas adalah pasal-pasal tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri. Sedangkan soal perlindungan TKI kurang mendapat perhatian serius. Menurutnya, momen moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia merupakan kesempatan untuk memperbaiki tata aturan pengiriman dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, termasuk dalam hal revisi UU Nomor 39 Tahun 2004.
Sementara soal tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati, dia menyebut saat ini sudah ada satuan tugas yang khusus menangani TKI. Termasuk memberikan bantuan hukum agar mendapat keringanan hukuman atau bahkan bebas dari hukuman.
“Tapi agar mendapat keringanan hukuman tergantung keluarga si korban, apakah memaafkan atau tidak. Kita berharap semoga nantinya ada hasil terbaik bagi mereka,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO





