foto

Blok tahanan dan napi di Lapas Kelas I Madiun. TEMPO/Ishomuddin

Stabilo Isi Sabu Diselundupkan ke Lapas Madiun

TEMPO.CO, Madiun -- Penyeludupan narkoba, terutama jenis sabu-sabu, kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Kali ini petugas Lapas setempat menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 7,35 gram yang dimasukkan dalam dua buah stabilo.

Petugas Lapas menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Resor Madiun Kota. "Sabu-sabu dibungkus plastik dan dimasukkan dalam dua buah alat tulis stabilo berwarna merah dan biru yang dibawa seorang pembesuk," jelas pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Ajun Komisaris Polisi Mochamad Zaini, Jumat, 14 Oktober 2011.

Sabu-sabu dalam stabilo itu merupakan pesanan narapidana Lapas setempat. "Yang membawa adalah wanita, pacar dari salah satu napi. Dia sudah diamankan," ujar Zaini.

Tersangka pembesuk yang berusaha menyelundupkan narkoba berbentuk kristal putih itu adalah Endang, 25 tahun, warga Kota Madiun. Endang mengaku sabu-sabu itu pesanan pacarnya, napi narkoba berinisial A, terpidana kasus narkoba dengan masa hukuman penjara sembilan tahun pindahan dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat napi lain yang diduga sering melakukan modus penyelundupan. Atas perbuatannya, tersangka Endang dijerat pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda lebih dari Rp8 milyar.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Maman Herwaman membenarkan jika warga binaannya kembali terlibat penyelundupan narkoba. "Ditemukan saat petugas menggeledah barang bawaan pembesuk," katanya. Menurutnya, sudah dua napi yang diperiksa aparat kepolisian.

Menanggapi maraknya penyelundupan narkoba ke Lapas, Maman mengatakan pihaknya terus menerapkan pengawasan yang ketat. "Maka dari itu, petugas mesti memeriksa dan menggeledah badan dan barang bawaan pembesuk," tandasnya.

Selama enam bulan terakhir, sudah empat kali narkoba jenis sabu-sabu ditemukan atau diselundupkan dalam Lapas Madiun. Pada 4 Mei 2011, petugas Lapas menemukan delapan paket kecil sabu-sabu total seberat 25,44 gram yang disimpan napi. Lalu 16 Agustus 2011, petugas kembali menemukan sabu-sabu 5,8 gram dan puluhan butir pil ekstasi.

Kemudian 21 September 2011, petugas juga menggagalkan penyelundupan dua paket sabu-sabu 28 gram yang dimasukkan dalam bungkusan lontong. Dan terakhir kali, petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu total 7,35 gram yang dimasukkan dalam stabilo. Ironis memang karena Lapas Madiun merupakan salah satu Lapas yang jadi percontohan pembinaan napi kasus narkoba.

ISHOMUDDIN