TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI memperketat larangan merokok selama penyelenggaraan SEA Games pada 11 hingga 22 November mendatang. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung kesehatan regional dan menerapkan kawasan 100 persen tanpa rokok. “Kami akan mengawasi hotel dan restoran ataupun tempat usaha lain yang dekat dengan area SEA Games,” ujar Manajer Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Rahmat, hari ini, Sabtu 15 Oktober 2011.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 24 hotel, 28 rumah sakit, serta sejumlah fasilitas lain yang berkaitan dengan pesta olah raga ini. Fasilitas itu akan dimonitor sejak pekan ketiga Oktober hingga usai pelaksanaan. “Kalau terbukti ada yang menggunakan rokok ataupun segala jenis yang berkaitan akan kami sanksi.”
Larangan merokok ini, kata Rahmat, sudah disosialisasikan kepada semua instansi terkait, pengelola hotel, restoran, dan lembaga lain. BPLH juga akan segera memanggil 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI yang terbukti mangkir.
Selain mengontrol penggunaan rokok, Pemerintah DKI juga membuka layanan pengaduan publik jika ditemukan pelanggaran. “Termasuk memberikan sanksi administratif kepada pengelola gedung.”
Perwakilan Aliansi Pengendalian Tembakau Asia (SEATCA) Domilyn C. Vilarriez mengatakan selama penyelengaraan SEA Games panitia melarang segala bentuk kegiatan yang melibatkan produsen tembakau. Baik dalam bentuk sponsor, konsumsi, maupun pendanaan. “SEA Games kegiatan olah raga bertujuan menyehatkan, pelaksanaannya pun harus bebas dari rokok.”
Dia berharap SEA Games kali ini tetap mempertahankan bebas rokok seperti pelaksanaan SEA Games sebelumnya. Langkah ini sangat penting, apa lagi menurut Domilyn pemerintah daerah telah punya aturan tegas mengenai larangan pengunaan rokok di tempat yang telah ditentukan. “Larangan bukan hanya pada rokok, tapi segala macam atribut yang terkait dengan produsen dan tembakau.”
EDI FAISOL