foto

TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Polisi Amankan Lima Korban Trafficking

TEMPO.CO, Makassar --Kepolisian Sektor Pelabuhan Soekarno Hatta mengamankan lima perempuan yang diduga merupakan korban perdagangan manusia (trafficking), sekitar pukul 14.30 Wita. Kepala Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Soekarno Hatta, Inspektur Dua Zopfan Aseanata mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada dibalik perdagangan manusia ini.

"Kami telah mengetahui identitas pelaku, tetatpi belum bisa dibeberkan karena masih dalam pengejaran," kata Zopfan. Sementara lima korban yang berhasil diselamatkan masing-masing Uni, 24 tahun; Ime, 22 tahun; Risma, 23 tahun; Ernita, 22 tahun dan Putri, 23 tahun. Menurut Zopfan, jumlah korban sebenarnya ada tujuh orang, tetapi dua lainnya belum berhasil diamankan karena petugas tidak mengetahui identitasnya.

Kasus ini terungkap, menurut Zopfan, karena adanya pihak keluarga korban yang tidak mengizinkan korban untuk berangkat ke Nabire. Karena tak mendapatkan izin, korban malah lari dari rumahnya. Keluarga pun panik, dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. "Sudah dua hari korban lari dari rumahnya. Kemarin malam keluarga sempat mencari di bandara tetapi tak ditemukan. Pencarian dilanjutkan hari ini ke pelabuhan, karena ada jadwal kapal ke Nabire. Detelah dicek, kirban ditemukan di dek V kapal," jelas Zopfan. 

Salah satu korban, Uni mengaku, ia dijanji bakal dipekerjakan disebuah butik yang ada di Nabire dengan gaji yang lumayan tinggi. Ia tergiur lantaran di Makassar tak juga mendapatkan pekerjaan. "Sudah empat bulan saya menganggur. Kami tergiur karena dijanjikan untuk kerja di butik," kata Uni.

Tetapi setelah pihak kepolisian melakukan kroscek, tempat kerja yang dijanjikan ke korban tidak ada. Menurut Zopfan, didugaan mereka akan diperkerjakan di salah satu tempat prostitusi di Kabupaten Nabire, Papua.

Hasil penyidikan sementara, kasus ini sudah memenuhi tiga dari lima unsur-unsur perdagangan manusia yakni mengumpulkan, merekrut, mengangkut, memindahkan, dan menerima. Pelaku diancam minimal lima tahun penjara.

TRI YARI KURNIAWAN