foto

TEMPO/Subekti

DKI Perketat Larangan Rokok Selama SEA Games  

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat larangan merokok di lokasi pertandingan dan sekitarnya selama penyelenggaraan SEA Games ke-26 di Jakarta, 11-22 November nanti.

Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung kesehatan regional dan menerapkan kawasan 100 persen tanpa rokok. "Kami akan mengawasi hotel dan restoran ataupun tempat usaha yang dekat dengan area SEA Games," ujar Manajer Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara, kemarin.

BPLH DKI Jakarta mencatat terdapat 24 hotel, 28 rumah sakit, dan sejumlah fasilitas lain, seperti mal, yang berkaitan dengan pesta olahraga ini. Fasilitas itu akan dimonitor sejak pekan ketiga Oktober.

Pemerintah DKI membuka layanan pengaduan publik jika ada pelanggaran. Larangan ini, kata Rahmat, sudah disosialisasikan kepada semua instansi terkait, pengelola hotel, restoran, mal, dan lembaga lain. Jika terbukti melanggar, akan dikenai sanksi. "Termasuk sanksi administratif bagi pengelola gedung." Namun perokok tidak akan ditangkap dan ditahan.

Perwakilan Aliansi Pengendalian Tembakau Asia (SEATCA), Domilyn C. Vilarriez, mengatakan panitia melarang segala bentuk keterlibatan produsen tembakau, baik sponsor, konsumsi, maupun pendanaan. "SEA Games bertujuan menyehatkan. Pelaksanaannya harus bebas rokok."

Ia berharap SEA Games kali ini mempertahankan komitmen bebas rokok seperti sebelumnya. Apalagi pemerintah daerah punya aturan tegas mengenai larangan penggunaan rokok. Beberapa lembaga swadaya masyarakat optimistis ketentuan itu tercapai.

Menurut Direktur Tobacco Control Support Center Alex Papilaya, keyakinan itu muncul setelah mendapat dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami sudah bertemu beliau. Kami punya kesamaan pendapat SEA Games bebas rokok," ujar Alex kemarin.

Meski begitu, indikasi pelanggaran mulai muncul sejak pra-pertandingan. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) memprotes Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia karena pertandingan pra-SEA Games cabang voli pantai di Palembang disponsori perusahaan rokok. "Ini melanggar," ujar Ketua IAKMI Alex Papilaya, kemarin.

Corporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Hasan Aoni Azis, menilai protes itu tidak beralasan karena menyalahi ketentuan hak komersialisasi dan promosi rokok. "PP 19 Tahun 2003 melarang promosi rokok di sejumlah tempat, di antaranya lembaga pendidikan dan tempat ibadah."

EDI FAISOL