Topik
Infografis
Seorang Pegawai Kementerian Keuangan Mengaku Bocorkan Surat Menteri
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan dua dari enam pegawai negeri sipil yang dinonaktifkan, diduga kuat menjadi pelaku pembocoran surat Menteri Keuangan perihal distribusi dan alokasi dana ke daerah.
“Satu pegawai mengakui menggandakan, satu lagi masih ditelusuri,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad 16 Oktober 2011.
Adapun empat pegawai, dinilai tidak bersalah. “Surat keputusannya akan kami buatkan Senin besok,” ujarnya. Surat Keputusan pembebasan keempatnya juga akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo terlebih dulu.
“Karena kasus ini tergolong luar biasa, Kami laporkan dan minta petunjuk Menteri,” ujarnya.
Terhadap dua pegawai yang masih dinonaktifkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho mengatakan sedang membuat rekomendasi sanksi. “Sanksi sesuai tingkat kesalahan,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo.
Badarudin mengatakan dua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Jenderal itu diketahui menggandakan dokumen Peraturan Menteri Keuangan pada saat surat tersebut sedang dalam proses penomoran.
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pegawai ini, Kementerian, kata Badarudin, akan memberikan bantuan hukum. Namun jika status mereka meningkat menjadi tersangka, “Bantuan hukum dihentikan,” kata Badarudin. Namun status tersangka tidak membuat jabatan pegawai negeri sipil dicabut.
Status pegawai negeri dicabut jika pengadilan memutuskan vonis dan telah berkekuatan hukum tetap. “Diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya. Namun jika divonis bebas, Kementerian akan mengganti ongkos sewa pengacara sang pegawai dari ketika status tersangka hingga dibebaskan. “Jumlahnya sesuai standar yang ditetapkan,” katanya.
Sonny menambahkan dalam investigasi kasus ini, Kementerian menjamin tidak akan menghalangi pemeriksaan oleh KPK. “Kami pasti dukung KPK,” ujarnya.
AKBAR TRI KURNIAWAN





