foto

TEMPO/Seto Wardhana

Koster Setujui Pencairan Dana Proyek Wisma Atlet  

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, mengaku ikut menyetujui alokasi anggaran proyek wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang. Namun, Koster membantah bahwa persetujuannya itu lantaran dijanjikan imbalan dari Grup Permai, kelompok perusahaan milik M. Nazaruddin, tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami memutuskan alokasi anggaran secara bersama di DPR," kata Koster saat datang ke kantor KPK, Senin, 17 Oktober 2011.

Koster mengatakan persetujuan proyek disesuaikan dengan mekanisme anggaran, yakni melalui pengkajian, merumuskan kebutuhan anggaran, kemudian jumlah dananya diputuskan. "Kami membicarakan kebijakan anggaran agar efisien," ucap dia.

Koster terseret kasus suap wisma atlet setelah Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, terpidana dalam kasus tersebut, menuding dirinya kecipratan duit proyek wisma atlet. Duit itu sebagai imbalan bagi Koster yang dianggap ikut memperjuangkan pencairan dana proyek Rp 191 miliar itu.

Tudingan Rosalina juga diperkuat oleh Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dalam persidangan. Koster tidak mempersoalkan dirinya dituding menerima imbalan dalam proyek tersebut. "Biarkan saja dikaitkan," ucap dia. "Yang penting saya tidak pernah terlibat."

Koster mendatangi KPK untuk bersaksi dalam kasus wisma atlet. Ia tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sejak Senin pagi tadi sekitar pukul 8.30 WIB.

TRI SUHARMAN