TEMPO Interaktif, Jakarta - Aksi pembobolan dana nasabah Citibank oleh Inong Malinda Dee terkuak setelah salah seorang nasabah bank itu, Suryati T. Budiman, melaporkan keluhannya ke pihak bank melalui Citiphone.
"Ibu Suryati orang pertama yang melapor melalui Citiphone. Saya langsung diberi tahu Call Center kemudian menemui beliau,” kata Kepala Cabang Citibank Landmark, Paulina, ketika menjadi saksi dalam sidang suami siri Malinda, Andika Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2011.
Paulina menjelaskan soal pertemuannya dengan Suryati. Dia mengaku pertemuan itu terjadi awal Februari silam. Ketika itu Suryati menyebutkan ada beberapa transaksi tidak dikenal. "Transaksi itu tidak atas instruksi Suryati dan beliau minta transaksi setahun ke belakang dicek ulang," katanya.
Keluhan itu lantas dilaporkan Paulina ke bagian Investigasi Citibank. Hasil investigasi itulah yang kemudian diketahui ada aliran uang senilai Rp 311 juta milik Suryati ke rekening Adjito Anggraeni. Dalam keterangan di formulir transfer, kata Paulina, disebutkan untuk membeli mobil Hummer. Pemindahan itu dilakukan oleh Malinda.
"Dari kepolisian menyebut mobil Hummer punya Andhika, tapi saya belum pernah lihat surat ataupun BPKB mobil," kata Paulina.
Namun dari hasil investasi Citibank, kata Paulina, tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening atas nama Andika atau Juan Farerro (nama lain Andika).
Andika ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri karena terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan Malinda sehingga menyebabkan Citibank rugi hingga Rp 30 miliar. Selanjutnya, Andika ditetapkan sebagai terdakwa dengan dugaan melakukan pencucian uang dan pemalsuan kartu identitas penduduk.
Kuasa hukum Andika, Devi Waluyo, mengatakan keterangan Paulina cukup menguntungkan. “Kesaksiannya menguntungkan kami, kami akan menyiapkan pembelaannya,” kata Devi usai sidang.
RINA WIDIASTUTI