TEMPO Interaktif, Jakarta - Gaji Inong Malinda Dee terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan kartu identitas penduduk (KTP) dengan terdakwa suami siri Malinda, Andhika Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dari keterangan bekas atasan Malinda, Paulina, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Cabang Landmark, disebutkan bahwa gaji pokok Malinda sekitar Rp 500 juta per tahun. “Ini gaji pokok yang saya tahu,” kata Paulina dalam kesaksiannya untuk Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin 17 Oktober 2011.
Paulina menambahkan, Malinda sebagai Relation Manager juga berhak mendapat bonus mencapai Rp 100 juta per tiga bulan jika target penjualan produk Citibank US$ 70 ribu sampai US$ 100 ribu terpenuhi.
Jika dibandingkan dengan kebanyakan relationship manager, menurut Paulina, penampilan Malinda terkesan tampak lebih mewah. Namun Paulina tidak bisa menilai apakah pembelian mobil Hummer wajar atau tidak bagi seorang Malinda.
Tim kuasa hukum yang diketuai oelh Devi Waluyo lebih banyak mencecar Paulina dengan pertanyaan-pertanyaan seputar keseharian Malinda. Karena terlalu banyak mengungkap soal Malinda dan bukan Andhika, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yon Isman berulang kali menyampaikan teguran agar fokus pada terdakwa Andhika.
Jaksa Penuntut Umum, Helmi, juga menyampaikan keberatannya. Menurut Helmi, pertanyaan soal gaji, bonus, ataupun mobil Hummer bisa ditanyakan langsung kepada Malinda nanti pada saat dihadirkan sebagai saksi.
“Malinda pasti akan kami hadirkan sebagai saksi untuk kasus Andhika. Kemungkinan dua minggu lagi,” kata Helmi.
Sidang Andhika akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Selain Andhika, adik Malinda, Visca Lovitasari, dan adik iparnya, Ismail Bin Janim, yang diduga ikut membantu aksi Malinda juga ikut terseret. Kasusnya juga sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
RINA WIDIASTUTI