TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang perempuan yang merupakan warga negara Cina, LR, diringkus anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena diduga membawa obat terlarang jenis ketamin seberat 893 gram. Penangkapan itu dilakukan di satu tempat hiburan, Mandala, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
"Dari tangan tersangka disita lima paket jenis ketamin dan satu bungkus plastik ketamin dengan berat total 893 gram," ujar Kepala Polres Metro Jakartya Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin, 17 Oktober 2011.
Barang bukti ketamin yang dimaksud Setija adalah obat terlarang yang bentuknya kristal putih menyerupai serbuk sabu-sabu. Namun perbedaannya ketamin dikonsumsi dengan cara mengisap melalui hidung atau disuntik ke tubuh. Sedangkan sabu-sabu digunakan dengan metode dibakar menggunakan aluminium foil atau alat isap bong.
Ketamin yang disita itu, kata Setija, diperkirakan seharga Rp 137 juta. Dengan penemuan itu LR dijerat Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara.
CORNILA DESYANA